Minggu, 21 Desember 2008

FILM, VIDEO DAN KASET VIDEO

Pendahuluan

Banyaknya peredaran film dari luar negeri ke negara kita, mulai dari cerita klasik percintaan sampai cerita tentang peperangan, menunjukkan bahwa sedikit banyak muatan nilai yang terkandung yang dapat diserap oleh rakyat Indonesia sehingga bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat kita. Untuk menghindari kemungkinan akan pengaruh buruk kepada masyarakat, maka Bea dan Cukai yang berperan sebagai community protector memasukkan impor film, video dan kaset video sebagai barang yang terkena larangan dan pembatasan. Tetapi, Bea dan Cukai tidak bekerja sendiri dalam hal ini, pekerjaannya juga dibantu oleh Lembaga Sensor Film, Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Pengertian

  1. FILM adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar (audio visual) yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita, video, piringan video, dan atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan atau lainnya.


     

    Ketentuan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1992, dikatakan usaha perfilman mencakup:

    1. Pembuatan Film
    2. Jasa Teknik Film
    3. Ekspor Film
    4. Impor Film
    5. Pengedaran Film
    6. Pertunjukkan Film
    7. Penayangan Film


     

  2. VIDEO adalah sebuah perpaduan gambar dan suara yang direkam atau disimpan pada sebuah media tempat penyimpanan.


     

  3. KASET VIDEO adalah sebuah media penyimpanan dari sebuah video. Media ini diantaranya bisa berupa kaset, CD, VCD atau DVD.

Ketentuan Impor dan Ekspor

  1. FILM
    1. Untuk impor film, perusahaan yang diijinkan untuk melakukan pengimporan film adalah perusahaan impor film yang sudah diberikan izin dari Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo)
    2. Untuk ekspor film, perusahaan yang diijinkan adalah perusahaan ekspor film, perusahaan pembuatan film dan perusahaan pengedaran film.
    3. Ekspor maupun impor film hanya dapat dilakukan melalui kantor pabean tempat Lembaga Sensor Film berada seperti di Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Pos Besar Pasar Baru
    4. Kewajiban yang harus dilakukan importir adalah :
      1. Mempertaruhkan uang jaminan
      2. Film diserahkan ke Lembaga Sensor Film
      3. Jika Film tersebut lolos sensor, maka wajib membayar bea masuk dan pungutan lainnya
      4. Jika film tersebut tidak lolos sensor, maka film tersebut diekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan


         

  2. VIDEO
    1. Harus memperoleh izin dari Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo)
    2. Saat ini, Berdasarkan Kep Menteri Penerangan No. 220/Kep/MenPen/95 sudah ada 11 perusahaan yang diberikan izin antara lain :
      1. PT Indovi Indah Mas
      2. PT Super Picture Video
      3. PT Primavera Multi Video
      4. PT Kreasi Video
      5. PT Eka Cipta Inter Film
      6. PT Prasetya Tradatama
      7. PT Ben Asri Gitratama
      8. PT Cipta Asia Jaya
      9. PT Vision Inter Prima Picture
      10. PT Teguh Bakti Mandiri
      11. PT Golden Multi Cahaya Video


         

    3. Kewajiban importir sebagai berikut :
      1. Rekaman video yang diimpor adalah rekaman induk atau master
      2. Isi rekaman :
        1. Tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia
        2. Tidak dijadikan alat propaganda ideologi negara asing
        3. Tidak mengganggu ketertiban umum
        4. Tidak merugikan kepentingan nasional
        5. Harus diberi teks bahasa Indonesia
    4. Khusus untuk film dan rekaman video milik penumpang/anak buah kapal dan kiriman-kiriman rekaman video melalui pos, penyelesaian prosedur impornya mengacu pada Surat Jaksa Agung No. B.253/D/4/1979 tanggal 3 April 1979.


       

  3. KASET VIDEO

    Tata caranya tidak jauh berbeda dengan importasi biasa.

Ketentuan Pidana

Baik film maupun video, ketentuan pidananya hampir sama yaitu di Pasal 40 dan 41 Undang-Undang No.8 Tahun 1994, sedangkan penegakkan hukumnya dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo). Disini Bea dan Cukai hanya melakukan penegahan terhadap impor dan ekspor illegal rekaman video atau film, sedangkan proses selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

BARANG CETAK

Ketentuan peraturan yang mengatur tentang barang cetak adalah Undang-Undang Pers. Untuk mendalami barang cetak ini, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu dunia pers. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. Tentunya tidak mudah dalam bermain didunia pers, banyak hal yang mungkin dianggap kurang baik untuk disampaikan sehingga mengharuskan dalam dunia pers terdapat kegiatan penyensoran. Kegiatan penyesoran ini adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pers memang menghadirkan banyak informasi buat kita selaku pemburu informasi. Namun demikian, pers diharuskan tidak segamblang itu dalam menyampaikan informasi kepada kita sebagai manusia yang haus informasi. Apa saja yang dihindari oleh perusahaan pers?? Perusahaan pers dilarang memuat iklan :

  1. Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
  3. Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Klasifikasi Barang Cetak

  1. Buku
  2. Brosur
  3. Pamflet
  4. Poster

Namun selain itu, ada barang cetak yang dilarang yaitu barang cetak yang dapat mempengaruhi ideologi negara, dapat melanggar kesusilaan, dan dapat melanggar budaya pancasila.

Berdasarkan Pasal 20 UU No.40/PPNS/1999 tentang Pers, dikatakan bahwa surat kabar, majalah, penerbitan berkala, dan buletin TIDAK TERMASUK kedalam barang cetak.

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 100.000.000,00.

Sabtu, 20 Desember 2008

PETASAN/HAPPY CRACKERS

Pengertian

Happy crackers adalah petasan yang memiliki kembang api, yang dapat meledak seperti petasan tapi sekaligus mengeluarkan kembang api yang berwarna warni dan biasanya dipergunakan di malam hari.

Petasan dan happy crackers dilarang di Indonesia, alasannya karena barang ini berpotensi menyebabkan kebakaran, mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat dalam bentuk polusi udara. Sejak tahun 1977, produksi dan impornya dilarang sepenuhnya.

Sanksi

Pengguna petasan bisa dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Illegal, juga dikenakan pasala 187 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

SALTPETER

Pengertian

Saltpeter adalah asam sendawa atau kalium nitrate (KNO3) yang berupa bahan atau zat berupa butir-butir putih transparan yang memiliki rasa asin, mudah larut dalam air dan dapat larut sedikit dalam alkohol serta berkadar racun rendah, yang digunakan untuk membuat mesiu, petasan, korek api, serta campuran bahan peledak.

Ketentuan Impor dan Ekspor

  1. Diimpor oleh importie yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan ( saat ini PT Dahana, PT Multi Nitrotama Kimia, PT Tri Daya Esa)
  2. Memiliki izin dari Departemen Perindustrian
  3. Memiliki rekomendasi dari Departemen Pertahanan, POLRI, dan BAIS TNI
  4. Pengajuan permohonan impor saltpeter beserta komponennya diajukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luara Negeri Departemen Perindustrian
  5. Pengajuan permohonan ekspor saltpeter beserta komponennya diajukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luara Negeri Departemen Perindustrian

BAHAN PELEDAK

Pengertian

Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.125 Tahun 1999, bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk mendukung kebutuhan dan penggunaannya dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan kegiatan pertahanan keamanan negara diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus.

Berdasarkan pasal 1 (1) dalam Keputusan tersebut, bahan peledak didefiniskan:

  1. Bahan atau zat
  2. Berbentuk padat, cair, gas atau campurannya
  3. Dikenai aksi berupa panas, benturan, gesekan
  4. Berubah secara kimiawi
  5. Menjadi zat lain (sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas)
  6. Perubahannya berlangsung secara singkat
  7. Disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi

Macam Bahan Peledak

Ada dua macam bahan peledak, yaitu :

  1. Bahan Peledak Militer

    a.1. Pembinaan dan pengendaliannya diatur khusus oleh Dephan dan Mabes ABRI (TNI/POLRI)

    a.2. Kegunaannya untuk latihan dan operasi militer, destruksi/demolition

    a.3. Perizinannya diatur khusus oleh Dephan dan Instansi terkait (DepInd)

    a.4. Atas bahan peledak militer diberikan pembebasan bea masuk

  2. Bahan Peledak Komesial

    b.1. Memiliki karakteristik :

        b.1.1. Peka terhadap suatu reaksi (panas, getaran, gesekan atau benturan)

        b.1.2. Mempunyai kecepatan detonasi tertentu

        b.1.3. Memiliki daya tahan air terbatas

        b.1.4. Dapat disimpan dengan stabil

        b.1.5. Menghasilkan gas-gas hasil peledak (gas dalam bentuk molekul lebih stabil)

        b.1.6. Memerlukan stemming/penyumbatan dalam penggunaannya

    b.2. Macamnya :

        b.2.1. Dinamit, dikenal dengan Nitro Glycerine Based Explosives

        b.2.2. Blasting

        b.2.3. Agents (ANFO)

        b.2.4. Water Based Explosives seperti Slurry, Watergel, Emulsion Explosives

    b.2.5. Bahan peledak pembantu (blasting accessories) seperti Primer (booster). Detonator, Sumbu Api, Sumbu Peledak, MS Connector (Detonating Relay), Igniter, Igniter Cord, Connector dan sejenisnya.

        b.2.6. Shaped Charges seperti RDX, HMX, dan sejenisnya

    b.3. Ketentuan impor:

        b.3.1. Diimpor oleh badan usaha yang telah ditunjuk oleh Departemen Pertahanan (seperti PT Dahana, PT Multi Nitrotama Kimia,

         PT Tridaya Esta, PT Pindad, PT Amindo Prima, PT Pupuk Kaltim, PT Inti Cellulose Utama Indonesia, PT Trifita Perkasa)

        b.3.2. Importir memiliki izin impordari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

        b.3.3. Importir memiliki rekomendasi dari Departemen Pertahanan, POLRI, Bais TNI

        

AMUNISI DAN MESIU

Pengertian

Amunisi berarti alat apa saja yang dibuat atau dimaksudkan untuk digunakan dalam senjata api sebagai proyektil atau yang berisi bahan yang mudah terbakat yang dibuat atau dimaksudkan untuk menghasilkan perkembangan gas di dalam senjata api untuk meluncurkan proyektil.

Mesiu, bubuk mesiu atau bubuk hitam adalah zat yang membakar sangat cepat dan digunakan sebagai bahan pembakar dalam senjata api, khususnya bubuk hitam atau bubuk tak berasap.

Jenis dan macam amunisi dan mesiu

Amunisi juga berarti bagian-bagian dari amunisi seperti:

  1. Patroon hulzen (selongsong peluru)
  2. Slaghoedjes (penggalak)
  3. Mantel kogels (peluru palutan)
  4. Slachtveepatroonen (pemalut peluru)
  5. Proyektil

Mesiu termasuk didalamnya bubuk mesiu atau bubuk hitam. Bubuk hitam adalah campuran belerang, arang kayu dan potasium atau sodium nitrat.

Sanksi

Menurut UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1(1) :

    Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan menurut Ordonansi 1937 hukumannya jauh lebih ringan yaitu hanya satu tahun kurungan.

Tata cara impor dan ekspor amunisi dan mesiu

  1. Mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia q.q. Kepala Direktorat Intelijen Pengamanan
  2. Izin dapat diberikan untuk perorangan, jikahanya untuk keperluan pembatasan senjata dan amunisi perseorangan untuk bela diri


 

Kamis, 18 Desember 2008

Cukai

203/PMK.011/2008

Tarif Cukai Hasil Tembakau