Minggu, 21 Desember 2008

FILM, VIDEO DAN KASET VIDEO

Pendahuluan

Banyaknya peredaran film dari luar negeri ke negara kita, mulai dari cerita klasik percintaan sampai cerita tentang peperangan, menunjukkan bahwa sedikit banyak muatan nilai yang terkandung yang dapat diserap oleh rakyat Indonesia sehingga bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat kita. Untuk menghindari kemungkinan akan pengaruh buruk kepada masyarakat, maka Bea dan Cukai yang berperan sebagai community protector memasukkan impor film, video dan kaset video sebagai barang yang terkena larangan dan pembatasan. Tetapi, Bea dan Cukai tidak bekerja sendiri dalam hal ini, pekerjaannya juga dibantu oleh Lembaga Sensor Film, Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Pengertian

  1. FILM adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar (audio visual) yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita, video, piringan video, dan atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan atau lainnya.


     

    Ketentuan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1992, dikatakan usaha perfilman mencakup:

    1. Pembuatan Film
    2. Jasa Teknik Film
    3. Ekspor Film
    4. Impor Film
    5. Pengedaran Film
    6. Pertunjukkan Film
    7. Penayangan Film


     

  2. VIDEO adalah sebuah perpaduan gambar dan suara yang direkam atau disimpan pada sebuah media tempat penyimpanan.


     

  3. KASET VIDEO adalah sebuah media penyimpanan dari sebuah video. Media ini diantaranya bisa berupa kaset, CD, VCD atau DVD.

Ketentuan Impor dan Ekspor

  1. FILM
    1. Untuk impor film, perusahaan yang diijinkan untuk melakukan pengimporan film adalah perusahaan impor film yang sudah diberikan izin dari Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo)
    2. Untuk ekspor film, perusahaan yang diijinkan adalah perusahaan ekspor film, perusahaan pembuatan film dan perusahaan pengedaran film.
    3. Ekspor maupun impor film hanya dapat dilakukan melalui kantor pabean tempat Lembaga Sensor Film berada seperti di Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Pos Besar Pasar Baru
    4. Kewajiban yang harus dilakukan importir adalah :
      1. Mempertaruhkan uang jaminan
      2. Film diserahkan ke Lembaga Sensor Film
      3. Jika Film tersebut lolos sensor, maka wajib membayar bea masuk dan pungutan lainnya
      4. Jika film tersebut tidak lolos sensor, maka film tersebut diekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan


         

  2. VIDEO
    1. Harus memperoleh izin dari Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo)
    2. Saat ini, Berdasarkan Kep Menteri Penerangan No. 220/Kep/MenPen/95 sudah ada 11 perusahaan yang diberikan izin antara lain :
      1. PT Indovi Indah Mas
      2. PT Super Picture Video
      3. PT Primavera Multi Video
      4. PT Kreasi Video
      5. PT Eka Cipta Inter Film
      6. PT Prasetya Tradatama
      7. PT Ben Asri Gitratama
      8. PT Cipta Asia Jaya
      9. PT Vision Inter Prima Picture
      10. PT Teguh Bakti Mandiri
      11. PT Golden Multi Cahaya Video


         

    3. Kewajiban importir sebagai berikut :
      1. Rekaman video yang diimpor adalah rekaman induk atau master
      2. Isi rekaman :
        1. Tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia
        2. Tidak dijadikan alat propaganda ideologi negara asing
        3. Tidak mengganggu ketertiban umum
        4. Tidak merugikan kepentingan nasional
        5. Harus diberi teks bahasa Indonesia
    4. Khusus untuk film dan rekaman video milik penumpang/anak buah kapal dan kiriman-kiriman rekaman video melalui pos, penyelesaian prosedur impornya mengacu pada Surat Jaksa Agung No. B.253/D/4/1979 tanggal 3 April 1979.


       

  3. KASET VIDEO

    Tata caranya tidak jauh berbeda dengan importasi biasa.

Ketentuan Pidana

Baik film maupun video, ketentuan pidananya hampir sama yaitu di Pasal 40 dan 41 Undang-Undang No.8 Tahun 1994, sedangkan penegakkan hukumnya dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo). Disini Bea dan Cukai hanya melakukan penegahan terhadap impor dan ekspor illegal rekaman video atau film, sedangkan proses selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

BARANG CETAK

Ketentuan peraturan yang mengatur tentang barang cetak adalah Undang-Undang Pers. Untuk mendalami barang cetak ini, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu dunia pers. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. Tentunya tidak mudah dalam bermain didunia pers, banyak hal yang mungkin dianggap kurang baik untuk disampaikan sehingga mengharuskan dalam dunia pers terdapat kegiatan penyensoran. Kegiatan penyesoran ini adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pers memang menghadirkan banyak informasi buat kita selaku pemburu informasi. Namun demikian, pers diharuskan tidak segamblang itu dalam menyampaikan informasi kepada kita sebagai manusia yang haus informasi. Apa saja yang dihindari oleh perusahaan pers?? Perusahaan pers dilarang memuat iklan :

  1. Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
  3. Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Klasifikasi Barang Cetak

  1. Buku
  2. Brosur
  3. Pamflet
  4. Poster

Namun selain itu, ada barang cetak yang dilarang yaitu barang cetak yang dapat mempengaruhi ideologi negara, dapat melanggar kesusilaan, dan dapat melanggar budaya pancasila.

Berdasarkan Pasal 20 UU No.40/PPNS/1999 tentang Pers, dikatakan bahwa surat kabar, majalah, penerbitan berkala, dan buletin TIDAK TERMASUK kedalam barang cetak.

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 100.000.000,00.

Sabtu, 20 Desember 2008

PETASAN/HAPPY CRACKERS

Pengertian

Happy crackers adalah petasan yang memiliki kembang api, yang dapat meledak seperti petasan tapi sekaligus mengeluarkan kembang api yang berwarna warni dan biasanya dipergunakan di malam hari.

Petasan dan happy crackers dilarang di Indonesia, alasannya karena barang ini berpotensi menyebabkan kebakaran, mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat dalam bentuk polusi udara. Sejak tahun 1977, produksi dan impornya dilarang sepenuhnya.

Sanksi

Pengguna petasan bisa dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Illegal, juga dikenakan pasala 187 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

SALTPETER

Pengertian

Saltpeter adalah asam sendawa atau kalium nitrate (KNO3) yang berupa bahan atau zat berupa butir-butir putih transparan yang memiliki rasa asin, mudah larut dalam air dan dapat larut sedikit dalam alkohol serta berkadar racun rendah, yang digunakan untuk membuat mesiu, petasan, korek api, serta campuran bahan peledak.

Ketentuan Impor dan Ekspor

  1. Diimpor oleh importie yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan ( saat ini PT Dahana, PT Multi Nitrotama Kimia, PT Tri Daya Esa)
  2. Memiliki izin dari Departemen Perindustrian
  3. Memiliki rekomendasi dari Departemen Pertahanan, POLRI, dan BAIS TNI
  4. Pengajuan permohonan impor saltpeter beserta komponennya diajukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luara Negeri Departemen Perindustrian
  5. Pengajuan permohonan ekspor saltpeter beserta komponennya diajukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luara Negeri Departemen Perindustrian

BAHAN PELEDAK

Pengertian

Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.125 Tahun 1999, bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk mendukung kebutuhan dan penggunaannya dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan kegiatan pertahanan keamanan negara diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus.

Berdasarkan pasal 1 (1) dalam Keputusan tersebut, bahan peledak didefiniskan:

  1. Bahan atau zat
  2. Berbentuk padat, cair, gas atau campurannya
  3. Dikenai aksi berupa panas, benturan, gesekan
  4. Berubah secara kimiawi
  5. Menjadi zat lain (sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas)
  6. Perubahannya berlangsung secara singkat
  7. Disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi

Macam Bahan Peledak

Ada dua macam bahan peledak, yaitu :

  1. Bahan Peledak Militer

    a.1. Pembinaan dan pengendaliannya diatur khusus oleh Dephan dan Mabes ABRI (TNI/POLRI)

    a.2. Kegunaannya untuk latihan dan operasi militer, destruksi/demolition

    a.3. Perizinannya diatur khusus oleh Dephan dan Instansi terkait (DepInd)

    a.4. Atas bahan peledak militer diberikan pembebasan bea masuk

  2. Bahan Peledak Komesial

    b.1. Memiliki karakteristik :

        b.1.1. Peka terhadap suatu reaksi (panas, getaran, gesekan atau benturan)

        b.1.2. Mempunyai kecepatan detonasi tertentu

        b.1.3. Memiliki daya tahan air terbatas

        b.1.4. Dapat disimpan dengan stabil

        b.1.5. Menghasilkan gas-gas hasil peledak (gas dalam bentuk molekul lebih stabil)

        b.1.6. Memerlukan stemming/penyumbatan dalam penggunaannya

    b.2. Macamnya :

        b.2.1. Dinamit, dikenal dengan Nitro Glycerine Based Explosives

        b.2.2. Blasting

        b.2.3. Agents (ANFO)

        b.2.4. Water Based Explosives seperti Slurry, Watergel, Emulsion Explosives

    b.2.5. Bahan peledak pembantu (blasting accessories) seperti Primer (booster). Detonator, Sumbu Api, Sumbu Peledak, MS Connector (Detonating Relay), Igniter, Igniter Cord, Connector dan sejenisnya.

        b.2.6. Shaped Charges seperti RDX, HMX, dan sejenisnya

    b.3. Ketentuan impor:

        b.3.1. Diimpor oleh badan usaha yang telah ditunjuk oleh Departemen Pertahanan (seperti PT Dahana, PT Multi Nitrotama Kimia,

         PT Tridaya Esta, PT Pindad, PT Amindo Prima, PT Pupuk Kaltim, PT Inti Cellulose Utama Indonesia, PT Trifita Perkasa)

        b.3.2. Importir memiliki izin impordari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

        b.3.3. Importir memiliki rekomendasi dari Departemen Pertahanan, POLRI, Bais TNI

        

AMUNISI DAN MESIU

Pengertian

Amunisi berarti alat apa saja yang dibuat atau dimaksudkan untuk digunakan dalam senjata api sebagai proyektil atau yang berisi bahan yang mudah terbakat yang dibuat atau dimaksudkan untuk menghasilkan perkembangan gas di dalam senjata api untuk meluncurkan proyektil.

Mesiu, bubuk mesiu atau bubuk hitam adalah zat yang membakar sangat cepat dan digunakan sebagai bahan pembakar dalam senjata api, khususnya bubuk hitam atau bubuk tak berasap.

Jenis dan macam amunisi dan mesiu

Amunisi juga berarti bagian-bagian dari amunisi seperti:

  1. Patroon hulzen (selongsong peluru)
  2. Slaghoedjes (penggalak)
  3. Mantel kogels (peluru palutan)
  4. Slachtveepatroonen (pemalut peluru)
  5. Proyektil

Mesiu termasuk didalamnya bubuk mesiu atau bubuk hitam. Bubuk hitam adalah campuran belerang, arang kayu dan potasium atau sodium nitrat.

Sanksi

Menurut UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1(1) :

    Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan menurut Ordonansi 1937 hukumannya jauh lebih ringan yaitu hanya satu tahun kurungan.

Tata cara impor dan ekspor amunisi dan mesiu

  1. Mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia q.q. Kepala Direktorat Intelijen Pengamanan
  2. Izin dapat diberikan untuk perorangan, jikahanya untuk keperluan pembatasan senjata dan amunisi perseorangan untuk bela diri


 

Kamis, 18 Desember 2008

Cukai

203/PMK.011/2008

Tarif Cukai Hasil Tembakau

Senjata Api

Pengertian dan Definisi Senjata Api

Senjata api diartikan sebagai setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau diubah, atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian.

Menurut ordonansi Senjata Api tahun 1939 jo UU Darurat No.12 Tahun 1951, senjata api termasuk juga :

  1. Bagian-bagian dari senjata api
  2. Meriam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api) termasuk bagiannya
  3. Senjata-senjata tekanan udara dan tekanan per dengan tanpa mengindahkan kalibernya
  4. Slachtpistolen (pistol penyembeli/pemotong)
  5. Sein pistolen (pistol isyarat)
  6. Senjata api imitasi seperti alarm pistolen (pistol tanda bahaya), start revolvers (revolver perlombaan), shijndood pistolen (pistol suar), schijndood revolvers (revolver suar) dan benda-benda lainnya yang sejenis itu, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti, begitu pula bagian-bagiannya.

Berdasarkan Surat Direktur Intelpam atas nama Kapolri Nomor : R/WSD 404/VII/98/Dit LPP tertanggal 21 Agustus 1998, peralatan keamanan yang dapat digunakan untuk mengancam atau menakuti/mengejutkan adalah :

  1. Senjata gas air mata yang berbentuk : pistol/revolver gas, stick/pentugan gas, spray gas, gantungan kunci gas, extinguising gun/pemadam api ringan, pulpen gas, dll
  2. Senjata kejutan listrik yang berbentuk : stick/tongkat listrik, kejutan genggam, senter serba guna, dll
  3. Senjata Panah : model cross bow (senjata panah), panah busur, dll
  4. Senjata tiruan/replika
  5. Senjata angin kaliber 4,5 mm
  6. Alat pemancang paku beton

Sedangkan menurut Surat Direktur Intelpam Nomor : R/SWD-368/VII/1998/Dit LPP tertanggal 24 Juli 1998, senjata api tiruan :

  1. Senjata api type clock 17 pistol dari plastik
  2. Crossman 50 caliber poin gun
  3. The cat pistol
  4. Marksman semi auto pistol
  5. 22 black revolver mini cross bow
  6. Mainan berbentuk senjata api asli
  7. Replika senjata mainan menyerupai senjata api
  8. Alat keamanan/bela diri yang sejenis

Sesuai dengan Surat Direktur Intelpam Nomor : B/337/VI/1988 tertanggal 20 Juni 1988, senjata api mainan yang impornya tidak perlu ijin Kapolri adalah :

  1. Terbuat dari plastik
  2. Komponen pokok tidak terbuat dari logam, alumunium atau sejenisnya
  3. Laras, magazen, kamar peluru, dan traggernya tidak berfungsi sebagai senjata api

Dikeluarkan dari pengertian Senjata Api

  1. Senjata yang nyata-nyata dipandang sebagai mainan anak-anak
  2. Senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang antik
  3. Sesuatu senjata yang tidak tetap terpakai atau dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan

Penggolongan Senjata Api (Versi TNI/POLRI)

  1. Pistol/Revolver dari berbagai macam tipe dan kaliber
  2. Pistol Mitraliur dari berbagai macam tipe dan kaliber
  3. Senapan, dari berbagai macam tipe dan kaliber
  4. Senapan Mesin, dari jenis senapan mesin ringan dan berat
  5. Roket Launcher untuk semua jenis
  6. Mortir, untuk semua jenis
  7. Meriam, untuk semua jenis
  8. Peluru kendali, untuk semua jenis

Ketentuan Impor Senjata Api

Bila Anda ingin memasukkan senjata api, maka Anda harus memiliki :

  1. Izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan mencantumkan identitas, jumlah dan jenis senjata api, negara penjual, jangka waktu pemasukan, pelabuhan pemasukan, dll.

    Izin ini akan dikeluarkan berlaku selama 6 bulan, dan apabila realisasi impor tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, maka izin tersebut bisa diperpanjang.

  2. Angka Pengenal Importir (API) dari Departemen Perdagangan
  3. Nomor Identitas Importir dari Ditjen Bea dan Cukai (untuk perusahaan)
  4. Bila anda perseorangan , maka syaratnya :
    1. Kepentingan bela diri
      1. Izin hanya untuk membela drii dari ancaman yang dapat membahayakan jiwa
      2. Dibatasi hanya untuk 1 senjata api dari berbagi jenis dan kaliber NON STANDAR TNI/POLRI dengan amunisi sebanyak 1 magazine saja
      3. Izin dapat dicabut atau tidak diperbaharui bilamana alasan tersebut sudah tidak sesuai lagi
    2. Kepentingan Olahraga
      1. Izin hanya untuk olahraga menembak sasaran (target shooting) dan atau berburu
      2. Dibatasi hanya untuk senjata api khusus buat olahraga dan bukan berasal dari senjata api lain yang telah dirombak
      3. Olahragawan wajib menjadi anggota Persatuan Olahraga menembak atau berburu yang telah mendapatkan pengesahan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
      4. Wajib disertai rekomendasi dari persatuan olahraga
      5. Izin untuk olahragawan menembak sasaran, amunisi dibatasi pada satu senjata api dan semata-mata untuk setiap jenis mata lomba (event)
      6. Izin untuk olahragawan berburu, amunisi dibatasi pada satu senjata api yang khusus digunakan untuk memburu binatang yang diizinkan sesuai dengan akta berburu atau izin berburu
      7. Izin sewaktu-waktu dapat dicabut dan tidak dapat diperbaharui bilaman olahragawan tersebut sudah pensiun dari kegiatannya
      8. Pengurus persatuan olahraga ikut bertanggung jawab atas senjata yang dimiliki anggota persatuan olahraganya
    3. Koleksi
      1. Izin dibatasi pada senjata api antik atau senjata api lainnya yang mempunyai arti khusus bagi si kolektor
      2. Senjata api dibuat menjadi tidak berfungsi dengan diambil pasak dan pegas pemalunya atau peralatan vital lainnya dan wajib diserahkan kepada pihak kepolisian yang memberikan izin
      3. Senjata api tidak dapat digunakan untuk tujuan lain kecuali koleksi semata


         

  5. Untuk kepentingan kapal laut indonesia dan asing
    1. Senjata api yang dapat diimpor adalah senjata api NON STANDAR TNI/POLRI
    2. Jumlahnya dibatasi 1/3 dari kekuatan awak kapal dengan maksimum 10 pucuk dan amunisi sebanyak 3 magazyne untuk setiap senjata api
    3. Wajib melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
    4. Awak kapal laut asing bukan kapal perang yang berlabuh di Pelabuhan Indonesia, dilarang untuk membawa senjata api dan atau amunisinya ke darat


       

  6. Senjata api perseorangan untuk membela diri, olahraga dan amunisinya berdasarkan pertimbangan keamanan dapat dikenakan wajib simpan pada komando-komando kepolisian


     

  7. Menurut Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.


     

Sumber Informasi : Peraturan Larangan dan Pembatasan oleh Bambang Semedi, SH


 


 


 

Jumat, 12 Desember 2008

LARANGAN DAN PEMBATASAN BARANG IMPOR


Apakah anda tahu tentang peraturan larangan dan pembatasan atas barang impor? Tentu sedikit dari Anda yang mengetahui adanya aturan ini. Disini saya akan mencoba untuk memaparkannya satu per satu item barang apa saja yang tergolong dalam barang larangan dan pembatasan. Sebelumnya, adakah yang mengetahui mengapa harus ada larangan dan pembatasan atas barang impor tertentu? Jikalau Anda sudah mengetahuinya, itu berarti Anda memahami negeri ini. Ya, jawabnya adalah untuk kepentingan perlindungan bidang pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, perlindungan atas flora fauna dan CITES, perlindungan industri perdagangan dan keuangan, dan perlindungan kebudayaan di negeri ini. Lalu, apa saja yang tergolong barang larangan dan pembatasan? Berikut barang yang tergolong dalam larangan dan pembatasan :

  1. Perlindungan Bidang Pertahanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    1. Senjata Api
    2. Amunisi dan Mesiu
    3. Bahan Peledak
    4. Selpeter
    5. Petasan/Happy Crackers
    6. Barang Cetak
    7. Film dan Kaset Video


       

  2. Perlindungan Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
    1. Narkotika
    2. Psikotropika
    3. Prekursor
    4. Sediaan Farmasi, Obat Tradisional dan Alat Kesehatan
    5. Makanan dan Minuman Beralkohol
    6. Pencemaran Lingkungan Hidup


       

  3. Perlindungan Flora, Fauna dan CITES
    1. Flora
    2. Fauna
    3. CITES


       

  4. Perlindungan Industri Perdagangan dan Keuangan
    1. Barang yang diatur Ekspornya

      a.1. Amoniak, khusus untuk ekspor tujuan negara Eropa

      a.2. Tekstil, dan produk tekstil, khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (USA, Uni Eropa, Canada, Norwegia dan Turki)

      a.3. Lembaran kayu venir, dan lembaran kayu lapis

      a.4. Kopi

    2. Barang yang diawasi Ekspornya

      b.1. Sapi, sapi bibit, dan kerbau

      b.2. Ikan dalam keadaan hidup

          b.2.1. ikan dan anak ikan napoleon wrasse (cheilinus undulatus)

          b.2.2. benih ikan bandeng (nener)

          b.2.3. ikan dan anak arwana jenis sclerophages jardini

      b.3. Inti kelapa sawit

      b.4. Minyak dan Gas Bumi

      b.5. Pupuk Urea

      b.6. Kulit buaya dalam bentuk wet blue

      b.7. Satwa liar dan tumbuhan alam yang dilindungi termasuk dalam appendix 2 CITES

      b.8. Perak dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan

      b.9. Emas dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan

      b.10. Limbah dan Scrap Ferro hasil peleburan scrap besi atau baha (khusus yang berasal dari wilayah pulau Batam)

      b.11. Limbah dan Scrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan alumunium

    3. Barang yang dilarang Ekspornya

      c.1. Ikan dalam keadaan hidup

          c.1.1. ikan dan anak ikan arwana jenis sclerophages formosus

          c.1.2. benih ikan sidat (anguila ssp) dibawah ukuran 5mm

          c.1.3. ikan hias air tawar jenis botia macracanthus ukuran 15cm ke atas

          c.1.4. udang galah air tawar dibawah ukuran 8cm

          c.1.5. induk dan calon induk udang panaeidae

      c.2. Karet bongkah

      c.3. Bahan-bahan remiling berupa :

          c.3.1. slabs, lumps, scraps, karet tanah

          c.3.2. unsmoked sheets

          c.3.3. blanked sheet

          c.3.4. smoked lebih rendah dari kualitas IV

          c.3.5. flat bark crepe

          c.3.6. remilled 4

          c.3.7. cutting c

          c.3.8. blanked d. off

      c.4. Kulit mentah, picklet dan wet blue dari binatang melata, kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue.

    4. Uang
    5. Money Laundering


       

  5. Perlindungan Kebudayaan
    1. Benda Cagar Budaya dan Situs

Rabu, 03 Desember 2008

Aturan Baru Bea Cukai

PP 55 Tahun 2008

Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor

49/M-DAG/PER/11/2008

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu

P-33/BC/2008

Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor

40/M-DAG/PER/10/2008

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

159/PMK.011/2008

Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor

P-20/BC/2008

Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat

S-1064/BC.2/2008

Ketentuan baru tentang Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Form D dalam rangka skema preferensi tarif CEPT-AFTA

148/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan OLeh Industri Pembuatan Sorbitol Untuk Tahun Anggaran 2008

147/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Cold Rolled Coil (CRC) OLeh Industri Baja Nasional Untuk Tahun Anggaran 2008

146/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2008

145/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Pengolahan Susu Untuk Tahun Anggaran 2008

144/PMK.011/2008

Bea MAsuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Botol Infus Untuk Tahun Anggaran 2008

143/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2008

142/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan Dan/Atau Perbaikan Kapal Untuk Tahun Anggaran 2008

141/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2008

140/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2008

139/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Jasa Pelayaran Guna Perbaikan Dan/Atau Pemeliharaan Kapal Laut Untuk Tahun Anggaran 2008

138/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Perbaikan Dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2008

137/PMK.011/2008

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangang Nomor 620/PMK.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

134/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008

128/PMK.011/2008

Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau

Rabu, 19 November 2008

Audit Kawasan Berikat

Untuk kali ini, proses audit yang akan saya jelaskan meski sepengetahuan saya adalah sekitar fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industry pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang hasilnya terutama untuk ekspor.

Dari pengertian itu, kita dapat melihat bahwa didalam kawasan berikat harus ada proses produksi. Tidak boleh tidak. Untuk itu, banyak hal yang akan dilakukan pemeriksaan oleh auditor bea dan cukai. Yang antara lain adalah :

1. Transaksi Pembelian
Awal suatu transaksi adalah pembelian barang atau modal. Untuk fasilitas ini ditangguhkan BM dan tidak dipungut PDRI. Keren ya. Gimana gak enak? OK lupakan intermezzo nya. Serius. Dari transaksi pembelian ini kita dapat klasifikasikan menjadi:
a. Barang Modal, Peralatan
Intinya karena barang ini merupakan barang yang masuk dengan fasilitas , maka Anda harus membuat pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran. Baiknya disiapkan data secara lengkap bahkan sedetail mungkin. Bahkan disposal asset pun juga.
Bila anda melakukan penipuan pun, maka akan terlihat, kecuali oleh auditor yang tidak cerdas ya… Jadi buatlah dengan pencatatan yang baik dan dapat memberikan info kepada si pemeriksa.
b. Makanan dan Minuman
Ini pun begitu. Tetapi untuk barang jenis ini, bila dari impor, maka berlaku seperti tata laksana impor biasa. Nah, kebiasaan perusahaan terkadang gak sadar, kalo pemasukan sembarangan dan terus dicatet sebagai beban. Wah… ini jadi rajanya duit bagi yang cerdas auditornya. Tapi kalo dapat yang gak cerdas (banyak loh!!  ) tenang aja..
c. Material
Ini yang paling repot. Material. Anda perlu mendokumentasikan semua dokumen yang ada dengan baik. Selama 10 tahun. Ingat ya…
Disini anda bila ingin gak direpotkan auditor, maka anda sebaiknya melakukan :
- Perekaman data pabean
- Perekaman invoice
- Perekaman pemasukan dan pengeluaran bahan baku

2. Kegiatan Produksi
Untuk kegiatan produksi, semua dokumen harus dirapikan. Hanya saja kadang auditor ingin softcopy data saja sehingga anda harus menyiapkan data yang antara lain:
- Perekaman pemasukan dan pengeluaran WIP
- Perekaman scrap
- Perekaman pemasukan dan pengeluaran barang jadi

3. Transaksi Penjualan
Setelah anda sudah merekam itu semua, tentu transaksi terakhir adalah anda harus melakukan penjualan barang kan.
Nah untuk kawasan berikat, anda tidak boleh menjual barang tanpa melalui proses produksi.
Data yang perlu anda siapkan adalah:
- Perekaman penjualan impor
- Perekaman penjualan lokal
- Perekaman penjualan scrap
- Perekaman royalti

4. Ketaatan peraturan
Disini akan banyak hal yang akan anda temui bila bertemu dengan auditor yang cerdas. Sekali lagi saya ingatkan jarang ada di bea cukai. Sedikit banget. Jadi santai aja.. dan berdoa ya… xixixix..

Registrasi

Terima kasih banyak buat e-mail dari seorang teman yang baru menjajaki dunia kepabeanan dan cukai.

Saya kali ini akan membahas sedikit perihal registrasi importir. Mudah dan susah, itu biasa di urusan registrasi ini. Dulu pada saat baru dimulainya registrasi, setiap importir dapat dengan mudah masuk dan mendapatkan Sertifikat. Bahkan perlu Anda ketahui, para pejabat dan para analis di bea cukai sempat mendulang uang, dimana gosipnya semua importir yang ingin cepat mendapatkan SRP dikenakan biaya 35 juta rupiah dan ini ketahuan pada saat diperiksa pembukuaannya oleh Tim Audit. Lucunya, meski berbeda posisi, ada yang posisi audit ada pula yang di posisi analis. Ya.. kita hanya tertawa saja dan mulai tahu bahwa ada kejadian seperti itu. Tapi diluar itu, sebenarnya percuma saja. Karena alhasil, banyak yang akhirnya dicabut karena tidak jelasnya identitas perusahaan tersebut.

Seperti dalam P-34/BC/2007, dimana masalah registrasi importir sudah diperbaiki berkali-kali. Sebenarnya mudah saja urus registrasi, Anda tak usah memikirkan dana untuk itu. Kalo perusahaan Anda bagus, buat apa mengeluarkan dana pelicin. Anda tinggal duduk dan menyiapkan semua data yang dibutuhkan dan tentunya harus sesuai pengisian dengan data yang ada.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum memenuhi registrasi. Dan Anda perlu ketahui itu. Yaitu :
(1) Eksistensi perusahaan, maksudnya untuk mengetahui keberadaan perusahaan. Disini dokumen anda harus sama alamatnya dan tidak boleh beda sedikit pun.
(2) Identitas pengurus, maksudnya untuk mencegah bila terjadi kesalahan, sehingga pengurus yang dikenakan atas kesalahan itu. Disini Anda harus melengkapinya entah warga negara maupun asing.
(3) Jenis usaha, tentunya harus sesuai dengan bisnis anda
(4) Kepastian penyelenggaraan pembukuan. Ini adalah nilai tertinggi untuk mendapatkan Sertifikat. Anda harus lengkap memiliki ini. Analis sekarang bahkan meminta sampai detail.

Hanya itu saja. Anda sudah bisa mendapatkan SRP secara gratis!!!
Jangan pikirkan uang bila Anda benar…

Registrasi PPJK

Setelah sempat menimbulkan kebingungan dikalangan PPJK menyangkut batas waktu registrasi PPJK, DIrjen BC mengeluarkan kebijakan mengenai PPJK yang belum memiliki Nomor Pokok PPJK baru yang ditujukan kepada Kepala KPU dan para Kepala PPBC seluruh Indonesia.

Kebijakan yang dimaksud adalah mengenai registrasi PPJK yang tidak hanya dibatasi sampai 17 Oktober 2007, melainkan berkelanjutan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Maksud dari kebijakan ini hanya berkaitan dengan kepemilikan Nomor Pokok PPJK baru. Jadi bagi PPJK yang belum memiliki Nomor PPJK baru yang sudah meregistrasikan ke bea cukai, maka dia harus mendapatkan Nomor PPJK yang baru dan diberi kesempatan untuk beraktivitas hanya sampai 31 Desember 2007, selanjutnya diminta untuk melakukan registrasi ulang. Dan untuk yang belum meregistrasi, masih dapat meregistrasi seperti biasanya, hingga mendapatkan nomor PPJK.

Jadi bukan pengertiannya bahwa berarti PPJK yang tidak melakukan registrasi sampai tanggal 17 Oktober 2007 tidak akan dilayani kegiatan kepabeanannya dan tidak dapat melakukan kegiatan registrasi. Jelas bukan!!!

DOKUMEN PABEAN DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN



Mungkin Anda yang tidak berkecimpung dalam dunia kepabeanan tidak banyak tahu akan dua dokumen diatas. Tetapi, saya pun juga berkeyakinan, bahwa masih ada beberapa orang yang meskipun berkecimpung dalam dunia kepabeanan, akan faham dua dokumen diatas.

Untuk itu, disini, saya mencoba membantu Anda untuk memahami dua dokumen diatas meskipun secara general.
Berikut penjelasan general dari saya.


Dalam Undang-undang Kepabeanan No.17 Tahun 2006 yang menggantikan UU No.10 Tahun 1995, kita mendapati pasal 3 ayat (2) yang berbunyi :
“pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang”

Berikutnya dalam Penjelasan Pasal 28 berbunyi :
“Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkenaan dengan pemberitahuan pabean, buku catatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, misalnya bentuk pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat ditetapkan baik berupa tulisan diatas formulir, disket, maupun hubungan langsung antar komputer tanpa menggunakan kertas.”

Membaca dua tulisan diatas, kita mendapati kata “pemberitahuan pabean”, “buku catatan pabean” dan “dokumen pelengkap pabean”. Untuk saat ini, saya akan membahas yang penting bagi anda untuk diketahui yaitu pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean, sementara untuk buku catatan pabean karena sifatnya internal bea dan cukai, saya tidak akan membahasnya.

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Contoh pemberitahuan pabean adalah :
a. Pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut
b. Pemberitahuan impor untuk dipakai
c. Pemberitahuan impor sementara
d. Pemberitahuan pemindahan barang dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat
e. Pemberitahuan pemindahan barang dari suatu Kantor Pabean ke Kantor Pabean lain dalam Daerah Pabean
f. Pemberitahuan ekspor barang

Atas setiap contoh diatas, dalam dunia kepabeanan, dokumen itu sering disebut dengan kode-kode khusus seperti impor untuk dipakai (disebut BC 20), pemasukan oleh barang penumpang pesawat ( disebut BC 22, dulu dikenal dengan CD = Customs Declaration, sekarang disebut CUSDEC), pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat ( disebut BC 23), pembelian dari lokal oleh Kawasan Berikat ( disebut BC 40) dan masih banyak lagi sebutannya.

Dari semua hal diatas itu, dalam dunia kepabeanan disebut dengan DOKUMEN PABEAN.

Lalu bagaimana denan DOKUMEN PELENGKAP PABEAN??

Jika Anda bertransaksi dengan supplier, biasanya Anda akan mendapatkan yang namanya Invoice dan Packing List atau surat jalan. Nah, dokumen itulah yang disebut DOKUMEN PELENGKAP PABEAN.

Namun, tidak hanya itu saja, bila posisi Anda saat ini adalah seorang pemilik usaha yang bergerak dalam dunia importasi dan eksportasi, maka akan berbeda meski banyak yang sama. Dalam posisi ini, selain dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list, anda akan mendapatkan Bill of Lading/Airway Bill, Manifest, Letter of Credit, Certificate of Origin, dan sertifikat serta ijin lain yang berkaitan dengan produk barang yang anda impor atau ekspor.

Lain halnya dengan bila posisi Anda saat ini adalah perseorangan. Anda hanya cukup menyediakan Invoice, Packing List, Surat Jalan, Bukti Pengiriman Barang dari Luar Negeri dan menyerahkan semua dokumen pelengkap pabean itu kepada Perusahaan Jasa Titipan, karena nantinya perusahaan itu yang akan membuatkan dokumen pabean untuk Anda. Ini berbeda juga bila transaksi anda merupakan barang kiriman yang beratnya kurang dari 20 kg.

Dari penjelasan general saya diatas, mudah-mudahan Anda akan mulai memahami bedanya dokumen pabean dan dokumen pelengkap pabean. Selamat Beraktivitas.

AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI



Mengapa saya mencoba menulis judul diatas?? Ini dikarenakan setiap saya bertugas melakukan pemeriksaan dilapangan, perusahaan yang diaudit selalu merasakan ketakutan dan kebingungan, apalagi bila perusahaan itu baru mengalami pemeriksaan.
Sebenarnya Anda yang diaudit atau belum pernah diaudit, berlaku tenang saja, karena tidak perlu kuatir dengan pemeriksaan bilamana Anda sudah menjalani dengan prosedur yang berlaku.
Disini, saya mencoba menjelaskan tentang audit kepabeanan dan cukai yang disandarkan pada beberapa pertanyaan yang sering salah didapat oleh perusahaan karena informasi yang didapat dari mulut ke mulut.
Berikut penjelasan dari saya tentang audit kepabeanan dan cukai.



Dalam Undang-undang Kepabeanan No.17 Tahun 2006 Pasal 86 dinyatakan bahwa :
1. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.

2. Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang :
a. Meminta Laporan Keuangan, buku,catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan dibidang kepabeanan.
b. Meminta keterangan lisan dan/atau tulisan dari orang dan pihak lain yang terkait.
c. Memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan, dan
d. Melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

3. Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.75.000.000

 Lalu siapa sih yang dimaksud pasal 49?

Importir, Eksportir, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, atau Pengusaha Pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Itu yang dinyatakan dalam pasal 49. Orang yang termasuk disebutkan akan menjadi subyek pemeriksaan pejabat bea dan cukai.
Nah, bagi Anda yang termasuk orang yang disebutkan didalam pasal 49, Anda tidak usah takut bilamana Anda akan diperiksa oleh Auditor Bea dan Cukai , karena Anda memang diwajibkan untuk diperiksa. Anda hanya memerlukan kesiapan untuk menyiapkan data yang dibutuhkan saja oleh Auditor Bea dan Cukai.

 Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan?

Pasal 51 Undang-undang Kepabeanan menyatakan bahwa :
1. Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
2. Pembuakan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah dan bahasa Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
3. Laporan Keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia

Pasal 52 juga menyatakan bahwa :
1. Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan dimaksud diatas dikenakan sanksi adminitrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000.000
2. Orang yang tidak memenuhi ketentuan pasal diatas, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 25.000.000

Nah, anda sudah mengerti maksudnya... Jadi bila Anda tidak punya pembukuan, maka kena denda Rp 50 juta... bila anda memiliki pembukuan, tetapi pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, anda harus membuktikannya dengan surat ijin dari Menteri Keuangan. Bilamana ijin ini tidak ada, sebaiknya anda membayar Rp 25 juta...

 Lalu apa saja yang diaudit???

Meskipun dunia kepabeanan itu lebih dominan dengan barang, bukan berarti bahwa pemeriksan hanya kepada barang. Banyak sebenarnya yang mesti diperiksa, namun sayang sekali auditor bea dan cukai masa kini jarang melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Walaupun program dan prosedur audit sudah ditetapkan, sayang sekali, tidak pernah ada yang menjalankannya dengan baik. Ini dikarenakan takutnya perusahaan dan lemahnya pengetahuan perusahaan tentang pentingnya audit itu sendiri.
Saya akan mencoba menjelaskan secara bertahap apa saja yang diaudit oleh Auditor Bea dan Cukai. Dimulai dengan keterjadian transaksi pembelian barang hingga Laporan Keuangan.

1. Pembelian barang
Anda biasanya untuk memproduksi atau menjual barang, pasti untuk impor, anda pesan dari supplier di Luar Negeri. Anda akan memesan dengan menggunakan internet, telepon, fax, atau bahkan dengan menggunakan nama orang lain(curang). Ini bisa saja terjadi.
Anda memesan dengan menggunakan purchase order. Setelah OK. Anda akan mendapatkan informasi dalam Invoice dan Packing List, Bill of Lading dan Lainnya.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini :
a. Purchase Order
b. Bill of Lading
c. Invoice dan Packing List

2. Proses pemasukan dan pengeluaran barang di Bea dan Cukai
Setelah mendapati, pasti anda akan cari usaha, modal untuk membeli barang itu. Anda bisa bekerja sama dengan bank atau pakai modal perusahaan. Pasti anda akan mengenal adanya Letter of Credit. Rumit untuk saya jelaskan. Yang pasti anda akan tahu. Setelah semua dokumen pelengkap pabean lengkap, anda membuat atau meminta dibuatkan, sebuah dokumen pabean.
Atas dokumen ini, akan dibawa ke Bea dan Cukai untuk diperiksa di lapangan tentang kebenaran dan kelengkapannya. Setelah OK. Barang Anda keluar dari lapangan.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Dokumen Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya

3. Pemasukan barang ke Gudang
Setelah barang Anda diperiksa, barang akan dibawa menuju Gudang Perusahaan. Di Gudang perusahaan, barang akan dicek oleh penerima barang di Gudang. Kemudian perusahaan mencatatnya dalam buku penerimaan barang atau memasukan data ke komputer atau mencatatnya dalam Kartu Stock.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini :
a. Buku Penerimaan Barang
b. File Penerimaan Barang
c. Kartu Stock

4. Pengolahan barang di produksi
Pada saat barang sudah diterima, dan kemudian akan dipakai dalam produksi untuk menghasilkan barang siap pakai. Bagian produksi akan meminta bagian Gudang atas barang yang dibutuhkan. Bagian produksi mengeluarkan surat permintaan dan Bagian Gudang akan mengeluarkan surat jalan/pengiriman ke produksi.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Surat Permintaan Barang
b. Surat Jalan
c. Laporan Pengeluaran Barang dari Gudang
d. Laporan Penerimaan Barang oleh Produksi

5. Pengeluaran barang dari Produksi
Bila perusahaan anda memproduksi barang dan membutuhkan konversi atas setiap tipe, pasti anda memiliki catatan konversi tersebut. Barang akan diolah sesuai konversi itu. Tak lama, bahan baku pun diubah menjadi barang jadi kemudian dikirim ke gudang barang jadi.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Sistem Konversi
b. Pengiriman Barang Jadi ke Gudang Barang Jadi
c. Pencatatan Barang Scrap, Rusak, Produk sampingan

6. Pemasukan dan pengeluaran di Gudang Barang Jadi
Setelah produksi selesai, barang jadi akan dikirim ke gudang barang jadi dan dicatat dalam penerimaan barang jadi. Kemudian barang itu akan dijual dengan ekspor atau dijual lokal atau bahkan kecurian atau bahkan secara diam-diam dijual tanpa diberitahukan oleh pihak bea dan cukai.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini :
a. Laporan Penerimaan Barang Jadi
b. Kartu Stock
c. Laporan Pengeluaran Barang Jadi

7. Proses ekspor barang di Bea dan Cukai
Setelah siap digudang, bisa dikatakan itu dianggap telah diekspor. Dalam prosesnya, anda akan membutuhkan dokumen pabean untuk ekspor dan kelengkapannya. Kemudian barang akan dikirim ke lapangan dan siap diekspor.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Dokumen pabean Ekspor
b. Dokumen Pelengkap Pabean untuk Ekspor

8. Pengeluaran uang kas
Pada saat anda melakukan pembelian barang, pasti anda akan mengeluarkan uang dalam pembayarannya. Ini dicatat dalam buku kas dan akan berpengaruh pada persediaan atau asset anda.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Bukti Bayar Pembelian
b. Buku Jurnal Kas
c. Buku Jurnal Pembelian
d. Buku Jurnal Persediaan / Asset
e. Buku Besar Kas
f. Buku Besar Persediaan / Asset
g. Buku Besar Pembelian

9. Penerimaan uang kas
Pada saat anda menjual barang jadi atau sisa bahan atau produk sampingan atau asset anda, pasti anda menerima uang dalam penjualan ini dan dicatat dalam pembukuan anda.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Bukti Bayar dari Pembeli
b. Buku Jurnal Kas
c. Buku Jurnal Penjualan
d. Buku Jurnal Persediaan / Asset
e. Buku Besar Kas
f. Buku Besar Penjualan
g. Buku Besar Persediaan / Asset

10. Pengurusan Barang Sisa(Scrap, Waste atau Produk Sampingan)
Setiap produksi pasti ada barang sisa, barang cacat, atau bahkan diolah menjadi produk sampingan lain yang bisa bermanfaat bagi perusahaan. Tidak mungkin anda akan melupakan hal kecil ini. Karena barang ini bisa dijual ke tukang loak yang memungkinkan perusahaan dapat uang dari penjualan ini atau anda sendiri yang memanfaatkannya. Bisa jadi loh.. tapi mudah-mudahan tidak.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Buku Catatan scrap, waste atau produk sampingan

11. Laporan Keuangan
Tanpa disadari semua proses diatas, semua akan berlabuh pada suatu laporan besar yang menggambarkan posisi keadaan perusahaan Anda, yaitu Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ada yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Independen atau yang belum diaudit (Laporan ad interim). Karena tidak mungkin KAP akan membuat laporan keuangan untuk anda, karena itu merupakan tanggung jawab manajemen anda.
Dokumen yang muncul di transaksi ini:
a. Laporan keuangan yang telah diaudit KAP
b. Laporan keuangan yang belum diaudit KAP

Ok. Itu adalah tahapnya. Dan anda sudah bisa menggambarkan sendiri apa saja yang diaudit dan siapa yang terlibat??? Namun perlu diingat, dalam perusahaan itu berbeda perlakuan pembukuannya (tidak harus seperti diatas), tetapi anda bisa membayangkan kira-kira dokumen apa yang perlu anda siapkan. Tidak lupa pula, ada aktiva tidak berwujud lainnya yang mesti anda perhatikan seperti Royalti, Lisensi atau Hak Paten atau Hak lainnya yang memiliki sifat HAKI. Ini perlu karena ini juga tugas pejabat bea dan cukai.

 Setiap berapa kali audit dilaksanakan??

Ini adalah hal yang sering membuat perusahaan menjadi kelimpungan. Bahkan perusahaan mencoba untuk mencari tahu sebenarnya setiap berapa kali audit bea dan cukai dilaksanakan. Padahal penting sekali bila audit itu dilakukan dan berguna bagi perusahaan.

Seberapa sering audit dilakukan sebenarnya tidak ada batasan. Mau 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau setiap hari.. atau 1 tahun sekali atau 2 tahun sekali atau tidak sama sekali. Tetapi, sebaiknya saran saya, perusahaan anda diminta untuk dilakukan setiap 1 tahun sekali. Manfaatnya, anda akan mengetahui seberapa sering anda melakukan kesalahan, dan dimana anda melakukan kesalahan, sehingga di titik ini, anda bisa selalu memperbaiki diri. Jangan menunggu diaudit, begitu kelar audit, tagihan perusahaan atas kesalahan membengkak, anda teriak BEA CUKAI STRESS!!!... Loh... siapa yang salah??? Bisa anda intropeksi sendiri lah... Apakah anda sudah benar menjalankan prosedur dengan aturan yang ada??? Bila benar, jangan takut... bila salah... silahkan takut...

Kesimpulan saya... bilamana anda mendapati informasi dari perusahaan lain yang bilang biasanya audit dilakukan 3-5 tahun sekali, adalah salah besar dan saya bisa pastikan mereka adalah penjahat peraturan. Mau coba??? Anda tidak diaudit selama 5 tahun, dan kemudian diaudit, saya yakin tagihan atas kesalahan anda jauh lebih besar dari pada anda rutin diaudit. Karena skripsi saya menulis tentang ini.

 Kenapa kok audit lama ya???

Sebenarnya lama tidak lamanya itu semua tergantung. Ada perusahaan yang meminta kelonggaran dalam mengirim dokumen, bisa memperlama selesainya audit. Ada auditor yang tidak menegor perusahaan karena tidak melengkapi dokumen sesuai waktu, bikin lama juga. Ada perusahaan yang tidak punya dokumen dan akhirnya diselesaikan ke kantor pusat bea dan cukai, jawabannya ini paling lama, tambah bikin lama... Jadi... ya gak perusahaan, ya gak auditor... ya gak kantor pusat bea cukai... semua bikin lama... Jadi itu tergantung... (komentar saya: gak ada yang beres)

 Manfaat audit

Bila mana perusahaan sering diaudit, pasti anda akan merasakannya. Seperti anda diperiksa dokter gigi tiap 6 bulan sekali, pasti anda akan tahu keadaan gigi anda dan bagaimana anda mengatasinya supaya tidak rusak.. Hal ini sama dengan perusahaan anda yang sering diperiksa 1 tahun sekali minimal lah... jangan lama-lama... pasti anda akan mengetahui tingkat ketidak patuhan anda akan peraturan yang ada dan anda akan mencari solusi bagaimana agar tidak terulang lagi... Benar kan???

Selain efek internal, efek eksternalnya adalah perusahaan anda akan dijamin mendapat jalur hijau atau prioritas. Kok bisa???

Begini, saat anda diperiksa tiap tahunnya, anda akan mengetahui kesalahan anda. Pastinya anda tidak akan mengulanginya. Di tahun berikutnya, tagihan anda akan terus berkurang dengan usaha anda yang meminimalisir adanya kesalahan yang sama atau baru. Hingga suatu saat tertentu, perusahaan anda terbebas dari kesalahan apapun. Otomatis... predikat perusahaan anda dibilang baik dan masuk daftar putih bea dan cukai, anda pun bisa meminta jalur prioritas atas hasil jerih payah ini.. Betul dong logikanya...

Nah... kesimpulan saya... rajinlah diperiksa dan jangan takut... ini semua buat kebaikan anda dan perusahaan anda... saya yakin... selamat beraktivitas...