Rabu, 19 November 2008

Audit Kawasan Berikat

Untuk kali ini, proses audit yang akan saya jelaskan meski sepengetahuan saya adalah sekitar fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industry pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang hasilnya terutama untuk ekspor.

Dari pengertian itu, kita dapat melihat bahwa didalam kawasan berikat harus ada proses produksi. Tidak boleh tidak. Untuk itu, banyak hal yang akan dilakukan pemeriksaan oleh auditor bea dan cukai. Yang antara lain adalah :

1. Transaksi Pembelian
Awal suatu transaksi adalah pembelian barang atau modal. Untuk fasilitas ini ditangguhkan BM dan tidak dipungut PDRI. Keren ya. Gimana gak enak? OK lupakan intermezzo nya. Serius. Dari transaksi pembelian ini kita dapat klasifikasikan menjadi:
a. Barang Modal, Peralatan
Intinya karena barang ini merupakan barang yang masuk dengan fasilitas , maka Anda harus membuat pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran. Baiknya disiapkan data secara lengkap bahkan sedetail mungkin. Bahkan disposal asset pun juga.
Bila anda melakukan penipuan pun, maka akan terlihat, kecuali oleh auditor yang tidak cerdas ya… Jadi buatlah dengan pencatatan yang baik dan dapat memberikan info kepada si pemeriksa.
b. Makanan dan Minuman
Ini pun begitu. Tetapi untuk barang jenis ini, bila dari impor, maka berlaku seperti tata laksana impor biasa. Nah, kebiasaan perusahaan terkadang gak sadar, kalo pemasukan sembarangan dan terus dicatet sebagai beban. Wah… ini jadi rajanya duit bagi yang cerdas auditornya. Tapi kalo dapat yang gak cerdas (banyak loh!!  ) tenang aja..
c. Material
Ini yang paling repot. Material. Anda perlu mendokumentasikan semua dokumen yang ada dengan baik. Selama 10 tahun. Ingat ya…
Disini anda bila ingin gak direpotkan auditor, maka anda sebaiknya melakukan :
- Perekaman data pabean
- Perekaman invoice
- Perekaman pemasukan dan pengeluaran bahan baku

2. Kegiatan Produksi
Untuk kegiatan produksi, semua dokumen harus dirapikan. Hanya saja kadang auditor ingin softcopy data saja sehingga anda harus menyiapkan data yang antara lain:
- Perekaman pemasukan dan pengeluaran WIP
- Perekaman scrap
- Perekaman pemasukan dan pengeluaran barang jadi

3. Transaksi Penjualan
Setelah anda sudah merekam itu semua, tentu transaksi terakhir adalah anda harus melakukan penjualan barang kan.
Nah untuk kawasan berikat, anda tidak boleh menjual barang tanpa melalui proses produksi.
Data yang perlu anda siapkan adalah:
- Perekaman penjualan impor
- Perekaman penjualan lokal
- Perekaman penjualan scrap
- Perekaman royalti

4. Ketaatan peraturan
Disini akan banyak hal yang akan anda temui bila bertemu dengan auditor yang cerdas. Sekali lagi saya ingatkan jarang ada di bea cukai. Sedikit banget. Jadi santai aja.. dan berdoa ya… xixixix..

Registrasi

Terima kasih banyak buat e-mail dari seorang teman yang baru menjajaki dunia kepabeanan dan cukai.

Saya kali ini akan membahas sedikit perihal registrasi importir. Mudah dan susah, itu biasa di urusan registrasi ini. Dulu pada saat baru dimulainya registrasi, setiap importir dapat dengan mudah masuk dan mendapatkan Sertifikat. Bahkan perlu Anda ketahui, para pejabat dan para analis di bea cukai sempat mendulang uang, dimana gosipnya semua importir yang ingin cepat mendapatkan SRP dikenakan biaya 35 juta rupiah dan ini ketahuan pada saat diperiksa pembukuaannya oleh Tim Audit. Lucunya, meski berbeda posisi, ada yang posisi audit ada pula yang di posisi analis. Ya.. kita hanya tertawa saja dan mulai tahu bahwa ada kejadian seperti itu. Tapi diluar itu, sebenarnya percuma saja. Karena alhasil, banyak yang akhirnya dicabut karena tidak jelasnya identitas perusahaan tersebut.

Seperti dalam P-34/BC/2007, dimana masalah registrasi importir sudah diperbaiki berkali-kali. Sebenarnya mudah saja urus registrasi, Anda tak usah memikirkan dana untuk itu. Kalo perusahaan Anda bagus, buat apa mengeluarkan dana pelicin. Anda tinggal duduk dan menyiapkan semua data yang dibutuhkan dan tentunya harus sesuai pengisian dengan data yang ada.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum memenuhi registrasi. Dan Anda perlu ketahui itu. Yaitu :
(1) Eksistensi perusahaan, maksudnya untuk mengetahui keberadaan perusahaan. Disini dokumen anda harus sama alamatnya dan tidak boleh beda sedikit pun.
(2) Identitas pengurus, maksudnya untuk mencegah bila terjadi kesalahan, sehingga pengurus yang dikenakan atas kesalahan itu. Disini Anda harus melengkapinya entah warga negara maupun asing.
(3) Jenis usaha, tentunya harus sesuai dengan bisnis anda
(4) Kepastian penyelenggaraan pembukuan. Ini adalah nilai tertinggi untuk mendapatkan Sertifikat. Anda harus lengkap memiliki ini. Analis sekarang bahkan meminta sampai detail.

Hanya itu saja. Anda sudah bisa mendapatkan SRP secara gratis!!!
Jangan pikirkan uang bila Anda benar…

Registrasi PPJK

Setelah sempat menimbulkan kebingungan dikalangan PPJK menyangkut batas waktu registrasi PPJK, DIrjen BC mengeluarkan kebijakan mengenai PPJK yang belum memiliki Nomor Pokok PPJK baru yang ditujukan kepada Kepala KPU dan para Kepala PPBC seluruh Indonesia.

Kebijakan yang dimaksud adalah mengenai registrasi PPJK yang tidak hanya dibatasi sampai 17 Oktober 2007, melainkan berkelanjutan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Maksud dari kebijakan ini hanya berkaitan dengan kepemilikan Nomor Pokok PPJK baru. Jadi bagi PPJK yang belum memiliki Nomor PPJK baru yang sudah meregistrasikan ke bea cukai, maka dia harus mendapatkan Nomor PPJK yang baru dan diberi kesempatan untuk beraktivitas hanya sampai 31 Desember 2007, selanjutnya diminta untuk melakukan registrasi ulang. Dan untuk yang belum meregistrasi, masih dapat meregistrasi seperti biasanya, hingga mendapatkan nomor PPJK.

Jadi bukan pengertiannya bahwa berarti PPJK yang tidak melakukan registrasi sampai tanggal 17 Oktober 2007 tidak akan dilayani kegiatan kepabeanannya dan tidak dapat melakukan kegiatan registrasi. Jelas bukan!!!

DOKUMEN PABEAN DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN



Mungkin Anda yang tidak berkecimpung dalam dunia kepabeanan tidak banyak tahu akan dua dokumen diatas. Tetapi, saya pun juga berkeyakinan, bahwa masih ada beberapa orang yang meskipun berkecimpung dalam dunia kepabeanan, akan faham dua dokumen diatas.

Untuk itu, disini, saya mencoba membantu Anda untuk memahami dua dokumen diatas meskipun secara general.
Berikut penjelasan general dari saya.


Dalam Undang-undang Kepabeanan No.17 Tahun 2006 yang menggantikan UU No.10 Tahun 1995, kita mendapati pasal 3 ayat (2) yang berbunyi :
“pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang”

Berikutnya dalam Penjelasan Pasal 28 berbunyi :
“Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkenaan dengan pemberitahuan pabean, buku catatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, misalnya bentuk pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat ditetapkan baik berupa tulisan diatas formulir, disket, maupun hubungan langsung antar komputer tanpa menggunakan kertas.”

Membaca dua tulisan diatas, kita mendapati kata “pemberitahuan pabean”, “buku catatan pabean” dan “dokumen pelengkap pabean”. Untuk saat ini, saya akan membahas yang penting bagi anda untuk diketahui yaitu pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean, sementara untuk buku catatan pabean karena sifatnya internal bea dan cukai, saya tidak akan membahasnya.

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Contoh pemberitahuan pabean adalah :
a. Pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut
b. Pemberitahuan impor untuk dipakai
c. Pemberitahuan impor sementara
d. Pemberitahuan pemindahan barang dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat
e. Pemberitahuan pemindahan barang dari suatu Kantor Pabean ke Kantor Pabean lain dalam Daerah Pabean
f. Pemberitahuan ekspor barang

Atas setiap contoh diatas, dalam dunia kepabeanan, dokumen itu sering disebut dengan kode-kode khusus seperti impor untuk dipakai (disebut BC 20), pemasukan oleh barang penumpang pesawat ( disebut BC 22, dulu dikenal dengan CD = Customs Declaration, sekarang disebut CUSDEC), pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat ( disebut BC 23), pembelian dari lokal oleh Kawasan Berikat ( disebut BC 40) dan masih banyak lagi sebutannya.

Dari semua hal diatas itu, dalam dunia kepabeanan disebut dengan DOKUMEN PABEAN.

Lalu bagaimana denan DOKUMEN PELENGKAP PABEAN??

Jika Anda bertransaksi dengan supplier, biasanya Anda akan mendapatkan yang namanya Invoice dan Packing List atau surat jalan. Nah, dokumen itulah yang disebut DOKUMEN PELENGKAP PABEAN.

Namun, tidak hanya itu saja, bila posisi Anda saat ini adalah seorang pemilik usaha yang bergerak dalam dunia importasi dan eksportasi, maka akan berbeda meski banyak yang sama. Dalam posisi ini, selain dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list, anda akan mendapatkan Bill of Lading/Airway Bill, Manifest, Letter of Credit, Certificate of Origin, dan sertifikat serta ijin lain yang berkaitan dengan produk barang yang anda impor atau ekspor.

Lain halnya dengan bila posisi Anda saat ini adalah perseorangan. Anda hanya cukup menyediakan Invoice, Packing List, Surat Jalan, Bukti Pengiriman Barang dari Luar Negeri dan menyerahkan semua dokumen pelengkap pabean itu kepada Perusahaan Jasa Titipan, karena nantinya perusahaan itu yang akan membuatkan dokumen pabean untuk Anda. Ini berbeda juga bila transaksi anda merupakan barang kiriman yang beratnya kurang dari 20 kg.

Dari penjelasan general saya diatas, mudah-mudahan Anda akan mulai memahami bedanya dokumen pabean dan dokumen pelengkap pabean. Selamat Beraktivitas.

AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI



Mengapa saya mencoba menulis judul diatas?? Ini dikarenakan setiap saya bertugas melakukan pemeriksaan dilapangan, perusahaan yang diaudit selalu merasakan ketakutan dan kebingungan, apalagi bila perusahaan itu baru mengalami pemeriksaan.
Sebenarnya Anda yang diaudit atau belum pernah diaudit, berlaku tenang saja, karena tidak perlu kuatir dengan pemeriksaan bilamana Anda sudah menjalani dengan prosedur yang berlaku.
Disini, saya mencoba menjelaskan tentang audit kepabeanan dan cukai yang disandarkan pada beberapa pertanyaan yang sering salah didapat oleh perusahaan karena informasi yang didapat dari mulut ke mulut.
Berikut penjelasan dari saya tentang audit kepabeanan dan cukai.



Dalam Undang-undang Kepabeanan No.17 Tahun 2006 Pasal 86 dinyatakan bahwa :
1. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.

2. Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang :
a. Meminta Laporan Keuangan, buku,catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan dibidang kepabeanan.
b. Meminta keterangan lisan dan/atau tulisan dari orang dan pihak lain yang terkait.
c. Memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan, dan
d. Melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

3. Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.75.000.000

 Lalu siapa sih yang dimaksud pasal 49?

Importir, Eksportir, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, atau Pengusaha Pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Itu yang dinyatakan dalam pasal 49. Orang yang termasuk disebutkan akan menjadi subyek pemeriksaan pejabat bea dan cukai.
Nah, bagi Anda yang termasuk orang yang disebutkan didalam pasal 49, Anda tidak usah takut bilamana Anda akan diperiksa oleh Auditor Bea dan Cukai , karena Anda memang diwajibkan untuk diperiksa. Anda hanya memerlukan kesiapan untuk menyiapkan data yang dibutuhkan saja oleh Auditor Bea dan Cukai.

 Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan?

Pasal 51 Undang-undang Kepabeanan menyatakan bahwa :
1. Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
2. Pembuakan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah dan bahasa Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
3. Laporan Keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia

Pasal 52 juga menyatakan bahwa :
1. Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan dimaksud diatas dikenakan sanksi adminitrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000.000
2. Orang yang tidak memenuhi ketentuan pasal diatas, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 25.000.000

Nah, anda sudah mengerti maksudnya... Jadi bila Anda tidak punya pembukuan, maka kena denda Rp 50 juta... bila anda memiliki pembukuan, tetapi pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, anda harus membuktikannya dengan surat ijin dari Menteri Keuangan. Bilamana ijin ini tidak ada, sebaiknya anda membayar Rp 25 juta...

 Lalu apa saja yang diaudit???

Meskipun dunia kepabeanan itu lebih dominan dengan barang, bukan berarti bahwa pemeriksan hanya kepada barang. Banyak sebenarnya yang mesti diperiksa, namun sayang sekali auditor bea dan cukai masa kini jarang melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Walaupun program dan prosedur audit sudah ditetapkan, sayang sekali, tidak pernah ada yang menjalankannya dengan baik. Ini dikarenakan takutnya perusahaan dan lemahnya pengetahuan perusahaan tentang pentingnya audit itu sendiri.
Saya akan mencoba menjelaskan secara bertahap apa saja yang diaudit oleh Auditor Bea dan Cukai. Dimulai dengan keterjadian transaksi pembelian barang hingga Laporan Keuangan.

1. Pembelian barang
Anda biasanya untuk memproduksi atau menjual barang, pasti untuk impor, anda pesan dari supplier di Luar Negeri. Anda akan memesan dengan menggunakan internet, telepon, fax, atau bahkan dengan menggunakan nama orang lain(curang). Ini bisa saja terjadi.
Anda memesan dengan menggunakan purchase order. Setelah OK. Anda akan mendapatkan informasi dalam Invoice dan Packing List, Bill of Lading dan Lainnya.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini :
a. Purchase Order
b. Bill of Lading
c. Invoice dan Packing List

2. Proses pemasukan dan pengeluaran barang di Bea dan Cukai
Setelah mendapati, pasti anda akan cari usaha, modal untuk membeli barang itu. Anda bisa bekerja sama dengan bank atau pakai modal perusahaan. Pasti anda akan mengenal adanya Letter of Credit. Rumit untuk saya jelaskan. Yang pasti anda akan tahu. Setelah semua dokumen pelengkap pabean lengkap, anda membuat atau meminta dibuatkan, sebuah dokumen pabean.
Atas dokumen ini, akan dibawa ke Bea dan Cukai untuk diperiksa di lapangan tentang kebenaran dan kelengkapannya. Setelah OK. Barang Anda keluar dari lapangan.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Dokumen Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya

3. Pemasukan barang ke Gudang
Setelah barang Anda diperiksa, barang akan dibawa menuju Gudang Perusahaan. Di Gudang perusahaan, barang akan dicek oleh penerima barang di Gudang. Kemudian perusahaan mencatatnya dalam buku penerimaan barang atau memasukan data ke komputer atau mencatatnya dalam Kartu Stock.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini :
a. Buku Penerimaan Barang
b. File Penerimaan Barang
c. Kartu Stock

4. Pengolahan barang di produksi
Pada saat barang sudah diterima, dan kemudian akan dipakai dalam produksi untuk menghasilkan barang siap pakai. Bagian produksi akan meminta bagian Gudang atas barang yang dibutuhkan. Bagian produksi mengeluarkan surat permintaan dan Bagian Gudang akan mengeluarkan surat jalan/pengiriman ke produksi.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Surat Permintaan Barang
b. Surat Jalan
c. Laporan Pengeluaran Barang dari Gudang
d. Laporan Penerimaan Barang oleh Produksi

5. Pengeluaran barang dari Produksi
Bila perusahaan anda memproduksi barang dan membutuhkan konversi atas setiap tipe, pasti anda memiliki catatan konversi tersebut. Barang akan diolah sesuai konversi itu. Tak lama, bahan baku pun diubah menjadi barang jadi kemudian dikirim ke gudang barang jadi.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Sistem Konversi
b. Pengiriman Barang Jadi ke Gudang Barang Jadi
c. Pencatatan Barang Scrap, Rusak, Produk sampingan

6. Pemasukan dan pengeluaran di Gudang Barang Jadi
Setelah produksi selesai, barang jadi akan dikirim ke gudang barang jadi dan dicatat dalam penerimaan barang jadi. Kemudian barang itu akan dijual dengan ekspor atau dijual lokal atau bahkan kecurian atau bahkan secara diam-diam dijual tanpa diberitahukan oleh pihak bea dan cukai.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini :
a. Laporan Penerimaan Barang Jadi
b. Kartu Stock
c. Laporan Pengeluaran Barang Jadi

7. Proses ekspor barang di Bea dan Cukai
Setelah siap digudang, bisa dikatakan itu dianggap telah diekspor. Dalam prosesnya, anda akan membutuhkan dokumen pabean untuk ekspor dan kelengkapannya. Kemudian barang akan dikirim ke lapangan dan siap diekspor.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Dokumen pabean Ekspor
b. Dokumen Pelengkap Pabean untuk Ekspor

8. Pengeluaran uang kas
Pada saat anda melakukan pembelian barang, pasti anda akan mengeluarkan uang dalam pembayarannya. Ini dicatat dalam buku kas dan akan berpengaruh pada persediaan atau asset anda.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Bukti Bayar Pembelian
b. Buku Jurnal Kas
c. Buku Jurnal Pembelian
d. Buku Jurnal Persediaan / Asset
e. Buku Besar Kas
f. Buku Besar Persediaan / Asset
g. Buku Besar Pembelian

9. Penerimaan uang kas
Pada saat anda menjual barang jadi atau sisa bahan atau produk sampingan atau asset anda, pasti anda menerima uang dalam penjualan ini dan dicatat dalam pembukuan anda.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Bukti Bayar dari Pembeli
b. Buku Jurnal Kas
c. Buku Jurnal Penjualan
d. Buku Jurnal Persediaan / Asset
e. Buku Besar Kas
f. Buku Besar Penjualan
g. Buku Besar Persediaan / Asset

10. Pengurusan Barang Sisa(Scrap, Waste atau Produk Sampingan)
Setiap produksi pasti ada barang sisa, barang cacat, atau bahkan diolah menjadi produk sampingan lain yang bisa bermanfaat bagi perusahaan. Tidak mungkin anda akan melupakan hal kecil ini. Karena barang ini bisa dijual ke tukang loak yang memungkinkan perusahaan dapat uang dari penjualan ini atau anda sendiri yang memanfaatkannya. Bisa jadi loh.. tapi mudah-mudahan tidak.
Dokumen yang muncul dari transaksi ini:
a. Buku Catatan scrap, waste atau produk sampingan

11. Laporan Keuangan
Tanpa disadari semua proses diatas, semua akan berlabuh pada suatu laporan besar yang menggambarkan posisi keadaan perusahaan Anda, yaitu Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ada yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Independen atau yang belum diaudit (Laporan ad interim). Karena tidak mungkin KAP akan membuat laporan keuangan untuk anda, karena itu merupakan tanggung jawab manajemen anda.
Dokumen yang muncul di transaksi ini:
a. Laporan keuangan yang telah diaudit KAP
b. Laporan keuangan yang belum diaudit KAP

Ok. Itu adalah tahapnya. Dan anda sudah bisa menggambarkan sendiri apa saja yang diaudit dan siapa yang terlibat??? Namun perlu diingat, dalam perusahaan itu berbeda perlakuan pembukuannya (tidak harus seperti diatas), tetapi anda bisa membayangkan kira-kira dokumen apa yang perlu anda siapkan. Tidak lupa pula, ada aktiva tidak berwujud lainnya yang mesti anda perhatikan seperti Royalti, Lisensi atau Hak Paten atau Hak lainnya yang memiliki sifat HAKI. Ini perlu karena ini juga tugas pejabat bea dan cukai.

 Setiap berapa kali audit dilaksanakan??

Ini adalah hal yang sering membuat perusahaan menjadi kelimpungan. Bahkan perusahaan mencoba untuk mencari tahu sebenarnya setiap berapa kali audit bea dan cukai dilaksanakan. Padahal penting sekali bila audit itu dilakukan dan berguna bagi perusahaan.

Seberapa sering audit dilakukan sebenarnya tidak ada batasan. Mau 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau setiap hari.. atau 1 tahun sekali atau 2 tahun sekali atau tidak sama sekali. Tetapi, sebaiknya saran saya, perusahaan anda diminta untuk dilakukan setiap 1 tahun sekali. Manfaatnya, anda akan mengetahui seberapa sering anda melakukan kesalahan, dan dimana anda melakukan kesalahan, sehingga di titik ini, anda bisa selalu memperbaiki diri. Jangan menunggu diaudit, begitu kelar audit, tagihan perusahaan atas kesalahan membengkak, anda teriak BEA CUKAI STRESS!!!... Loh... siapa yang salah??? Bisa anda intropeksi sendiri lah... Apakah anda sudah benar menjalankan prosedur dengan aturan yang ada??? Bila benar, jangan takut... bila salah... silahkan takut...

Kesimpulan saya... bilamana anda mendapati informasi dari perusahaan lain yang bilang biasanya audit dilakukan 3-5 tahun sekali, adalah salah besar dan saya bisa pastikan mereka adalah penjahat peraturan. Mau coba??? Anda tidak diaudit selama 5 tahun, dan kemudian diaudit, saya yakin tagihan atas kesalahan anda jauh lebih besar dari pada anda rutin diaudit. Karena skripsi saya menulis tentang ini.

 Kenapa kok audit lama ya???

Sebenarnya lama tidak lamanya itu semua tergantung. Ada perusahaan yang meminta kelonggaran dalam mengirim dokumen, bisa memperlama selesainya audit. Ada auditor yang tidak menegor perusahaan karena tidak melengkapi dokumen sesuai waktu, bikin lama juga. Ada perusahaan yang tidak punya dokumen dan akhirnya diselesaikan ke kantor pusat bea dan cukai, jawabannya ini paling lama, tambah bikin lama... Jadi... ya gak perusahaan, ya gak auditor... ya gak kantor pusat bea cukai... semua bikin lama... Jadi itu tergantung... (komentar saya: gak ada yang beres)

 Manfaat audit

Bila mana perusahaan sering diaudit, pasti anda akan merasakannya. Seperti anda diperiksa dokter gigi tiap 6 bulan sekali, pasti anda akan tahu keadaan gigi anda dan bagaimana anda mengatasinya supaya tidak rusak.. Hal ini sama dengan perusahaan anda yang sering diperiksa 1 tahun sekali minimal lah... jangan lama-lama... pasti anda akan mengetahui tingkat ketidak patuhan anda akan peraturan yang ada dan anda akan mencari solusi bagaimana agar tidak terulang lagi... Benar kan???

Selain efek internal, efek eksternalnya adalah perusahaan anda akan dijamin mendapat jalur hijau atau prioritas. Kok bisa???

Begini, saat anda diperiksa tiap tahunnya, anda akan mengetahui kesalahan anda. Pastinya anda tidak akan mengulanginya. Di tahun berikutnya, tagihan anda akan terus berkurang dengan usaha anda yang meminimalisir adanya kesalahan yang sama atau baru. Hingga suatu saat tertentu, perusahaan anda terbebas dari kesalahan apapun. Otomatis... predikat perusahaan anda dibilang baik dan masuk daftar putih bea dan cukai, anda pun bisa meminta jalur prioritas atas hasil jerih payah ini.. Betul dong logikanya...

Nah... kesimpulan saya... rajinlah diperiksa dan jangan takut... ini semua buat kebaikan anda dan perusahaan anda... saya yakin... selamat beraktivitas...