Minggu, 21 Desember 2008

FILM, VIDEO DAN KASET VIDEO

Pendahuluan

Banyaknya peredaran film dari luar negeri ke negara kita, mulai dari cerita klasik percintaan sampai cerita tentang peperangan, menunjukkan bahwa sedikit banyak muatan nilai yang terkandung yang dapat diserap oleh rakyat Indonesia sehingga bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat kita. Untuk menghindari kemungkinan akan pengaruh buruk kepada masyarakat, maka Bea dan Cukai yang berperan sebagai community protector memasukkan impor film, video dan kaset video sebagai barang yang terkena larangan dan pembatasan. Tetapi, Bea dan Cukai tidak bekerja sendiri dalam hal ini, pekerjaannya juga dibantu oleh Lembaga Sensor Film, Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Pengertian

  1. FILM adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar (audio visual) yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita, video, piringan video, dan atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan atau lainnya.


     

    Ketentuan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1992, dikatakan usaha perfilman mencakup:

    1. Pembuatan Film
    2. Jasa Teknik Film
    3. Ekspor Film
    4. Impor Film
    5. Pengedaran Film
    6. Pertunjukkan Film
    7. Penayangan Film


     

  2. VIDEO adalah sebuah perpaduan gambar dan suara yang direkam atau disimpan pada sebuah media tempat penyimpanan.


     

  3. KASET VIDEO adalah sebuah media penyimpanan dari sebuah video. Media ini diantaranya bisa berupa kaset, CD, VCD atau DVD.

Ketentuan Impor dan Ekspor

  1. FILM
    1. Untuk impor film, perusahaan yang diijinkan untuk melakukan pengimporan film adalah perusahaan impor film yang sudah diberikan izin dari Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo)
    2. Untuk ekspor film, perusahaan yang diijinkan adalah perusahaan ekspor film, perusahaan pembuatan film dan perusahaan pengedaran film.
    3. Ekspor maupun impor film hanya dapat dilakukan melalui kantor pabean tempat Lembaga Sensor Film berada seperti di Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Pos Besar Pasar Baru
    4. Kewajiban yang harus dilakukan importir adalah :
      1. Mempertaruhkan uang jaminan
      2. Film diserahkan ke Lembaga Sensor Film
      3. Jika Film tersebut lolos sensor, maka wajib membayar bea masuk dan pungutan lainnya
      4. Jika film tersebut tidak lolos sensor, maka film tersebut diekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan


         

  2. VIDEO
    1. Harus memperoleh izin dari Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo)
    2. Saat ini, Berdasarkan Kep Menteri Penerangan No. 220/Kep/MenPen/95 sudah ada 11 perusahaan yang diberikan izin antara lain :
      1. PT Indovi Indah Mas
      2. PT Super Picture Video
      3. PT Primavera Multi Video
      4. PT Kreasi Video
      5. PT Eka Cipta Inter Film
      6. PT Prasetya Tradatama
      7. PT Ben Asri Gitratama
      8. PT Cipta Asia Jaya
      9. PT Vision Inter Prima Picture
      10. PT Teguh Bakti Mandiri
      11. PT Golden Multi Cahaya Video


         

    3. Kewajiban importir sebagai berikut :
      1. Rekaman video yang diimpor adalah rekaman induk atau master
      2. Isi rekaman :
        1. Tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia
        2. Tidak dijadikan alat propaganda ideologi negara asing
        3. Tidak mengganggu ketertiban umum
        4. Tidak merugikan kepentingan nasional
        5. Harus diberi teks bahasa Indonesia
    4. Khusus untuk film dan rekaman video milik penumpang/anak buah kapal dan kiriman-kiriman rekaman video melalui pos, penyelesaian prosedur impornya mengacu pada Surat Jaksa Agung No. B.253/D/4/1979 tanggal 3 April 1979.


       

  3. KASET VIDEO

    Tata caranya tidak jauh berbeda dengan importasi biasa.

Ketentuan Pidana

Baik film maupun video, ketentuan pidananya hampir sama yaitu di Pasal 40 dan 41 Undang-Undang No.8 Tahun 1994, sedangkan penegakkan hukumnya dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo). Disini Bea dan Cukai hanya melakukan penegahan terhadap impor dan ekspor illegal rekaman video atau film, sedangkan proses selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

BARANG CETAK

Ketentuan peraturan yang mengatur tentang barang cetak adalah Undang-Undang Pers. Untuk mendalami barang cetak ini, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu dunia pers. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. Tentunya tidak mudah dalam bermain didunia pers, banyak hal yang mungkin dianggap kurang baik untuk disampaikan sehingga mengharuskan dalam dunia pers terdapat kegiatan penyensoran. Kegiatan penyesoran ini adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pers memang menghadirkan banyak informasi buat kita selaku pemburu informasi. Namun demikian, pers diharuskan tidak segamblang itu dalam menyampaikan informasi kepada kita sebagai manusia yang haus informasi. Apa saja yang dihindari oleh perusahaan pers?? Perusahaan pers dilarang memuat iklan :

  1. Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
  3. Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Klasifikasi Barang Cetak

  1. Buku
  2. Brosur
  3. Pamflet
  4. Poster

Namun selain itu, ada barang cetak yang dilarang yaitu barang cetak yang dapat mempengaruhi ideologi negara, dapat melanggar kesusilaan, dan dapat melanggar budaya pancasila.

Berdasarkan Pasal 20 UU No.40/PPNS/1999 tentang Pers, dikatakan bahwa surat kabar, majalah, penerbitan berkala, dan buletin TIDAK TERMASUK kedalam barang cetak.

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 100.000.000,00.

Sabtu, 20 Desember 2008

PETASAN/HAPPY CRACKERS

Pengertian

Happy crackers adalah petasan yang memiliki kembang api, yang dapat meledak seperti petasan tapi sekaligus mengeluarkan kembang api yang berwarna warni dan biasanya dipergunakan di malam hari.

Petasan dan happy crackers dilarang di Indonesia, alasannya karena barang ini berpotensi menyebabkan kebakaran, mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat dalam bentuk polusi udara. Sejak tahun 1977, produksi dan impornya dilarang sepenuhnya.

Sanksi

Pengguna petasan bisa dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Illegal, juga dikenakan pasala 187 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

SALTPETER

Pengertian

Saltpeter adalah asam sendawa atau kalium nitrate (KNO3) yang berupa bahan atau zat berupa butir-butir putih transparan yang memiliki rasa asin, mudah larut dalam air dan dapat larut sedikit dalam alkohol serta berkadar racun rendah, yang digunakan untuk membuat mesiu, petasan, korek api, serta campuran bahan peledak.

Ketentuan Impor dan Ekspor

  1. Diimpor oleh importie yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan ( saat ini PT Dahana, PT Multi Nitrotama Kimia, PT Tri Daya Esa)
  2. Memiliki izin dari Departemen Perindustrian
  3. Memiliki rekomendasi dari Departemen Pertahanan, POLRI, dan BAIS TNI
  4. Pengajuan permohonan impor saltpeter beserta komponennya diajukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luara Negeri Departemen Perindustrian
  5. Pengajuan permohonan ekspor saltpeter beserta komponennya diajukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luara Negeri Departemen Perindustrian

BAHAN PELEDAK

Pengertian

Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.125 Tahun 1999, bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk mendukung kebutuhan dan penggunaannya dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan kegiatan pertahanan keamanan negara diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus.

Berdasarkan pasal 1 (1) dalam Keputusan tersebut, bahan peledak didefiniskan:

  1. Bahan atau zat
  2. Berbentuk padat, cair, gas atau campurannya
  3. Dikenai aksi berupa panas, benturan, gesekan
  4. Berubah secara kimiawi
  5. Menjadi zat lain (sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas)
  6. Perubahannya berlangsung secara singkat
  7. Disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi

Macam Bahan Peledak

Ada dua macam bahan peledak, yaitu :

  1. Bahan Peledak Militer

    a.1. Pembinaan dan pengendaliannya diatur khusus oleh Dephan dan Mabes ABRI (TNI/POLRI)

    a.2. Kegunaannya untuk latihan dan operasi militer, destruksi/demolition

    a.3. Perizinannya diatur khusus oleh Dephan dan Instansi terkait (DepInd)

    a.4. Atas bahan peledak militer diberikan pembebasan bea masuk

  2. Bahan Peledak Komesial

    b.1. Memiliki karakteristik :

        b.1.1. Peka terhadap suatu reaksi (panas, getaran, gesekan atau benturan)

        b.1.2. Mempunyai kecepatan detonasi tertentu

        b.1.3. Memiliki daya tahan air terbatas

        b.1.4. Dapat disimpan dengan stabil

        b.1.5. Menghasilkan gas-gas hasil peledak (gas dalam bentuk molekul lebih stabil)

        b.1.6. Memerlukan stemming/penyumbatan dalam penggunaannya

    b.2. Macamnya :

        b.2.1. Dinamit, dikenal dengan Nitro Glycerine Based Explosives

        b.2.2. Blasting

        b.2.3. Agents (ANFO)

        b.2.4. Water Based Explosives seperti Slurry, Watergel, Emulsion Explosives

    b.2.5. Bahan peledak pembantu (blasting accessories) seperti Primer (booster). Detonator, Sumbu Api, Sumbu Peledak, MS Connector (Detonating Relay), Igniter, Igniter Cord, Connector dan sejenisnya.

        b.2.6. Shaped Charges seperti RDX, HMX, dan sejenisnya

    b.3. Ketentuan impor:

        b.3.1. Diimpor oleh badan usaha yang telah ditunjuk oleh Departemen Pertahanan (seperti PT Dahana, PT Multi Nitrotama Kimia,

         PT Tridaya Esta, PT Pindad, PT Amindo Prima, PT Pupuk Kaltim, PT Inti Cellulose Utama Indonesia, PT Trifita Perkasa)

        b.3.2. Importir memiliki izin impordari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

        b.3.3. Importir memiliki rekomendasi dari Departemen Pertahanan, POLRI, Bais TNI

        

AMUNISI DAN MESIU

Pengertian

Amunisi berarti alat apa saja yang dibuat atau dimaksudkan untuk digunakan dalam senjata api sebagai proyektil atau yang berisi bahan yang mudah terbakat yang dibuat atau dimaksudkan untuk menghasilkan perkembangan gas di dalam senjata api untuk meluncurkan proyektil.

Mesiu, bubuk mesiu atau bubuk hitam adalah zat yang membakar sangat cepat dan digunakan sebagai bahan pembakar dalam senjata api, khususnya bubuk hitam atau bubuk tak berasap.

Jenis dan macam amunisi dan mesiu

Amunisi juga berarti bagian-bagian dari amunisi seperti:

  1. Patroon hulzen (selongsong peluru)
  2. Slaghoedjes (penggalak)
  3. Mantel kogels (peluru palutan)
  4. Slachtveepatroonen (pemalut peluru)
  5. Proyektil

Mesiu termasuk didalamnya bubuk mesiu atau bubuk hitam. Bubuk hitam adalah campuran belerang, arang kayu dan potasium atau sodium nitrat.

Sanksi

Menurut UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1(1) :

    Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan menurut Ordonansi 1937 hukumannya jauh lebih ringan yaitu hanya satu tahun kurungan.

Tata cara impor dan ekspor amunisi dan mesiu

  1. Mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia q.q. Kepala Direktorat Intelijen Pengamanan
  2. Izin dapat diberikan untuk perorangan, jikahanya untuk keperluan pembatasan senjata dan amunisi perseorangan untuk bela diri


 

Kamis, 18 Desember 2008

Cukai

203/PMK.011/2008

Tarif Cukai Hasil Tembakau

Senjata Api

Pengertian dan Definisi Senjata Api

Senjata api diartikan sebagai setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau diubah, atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian.

Menurut ordonansi Senjata Api tahun 1939 jo UU Darurat No.12 Tahun 1951, senjata api termasuk juga :

  1. Bagian-bagian dari senjata api
  2. Meriam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api) termasuk bagiannya
  3. Senjata-senjata tekanan udara dan tekanan per dengan tanpa mengindahkan kalibernya
  4. Slachtpistolen (pistol penyembeli/pemotong)
  5. Sein pistolen (pistol isyarat)
  6. Senjata api imitasi seperti alarm pistolen (pistol tanda bahaya), start revolvers (revolver perlombaan), shijndood pistolen (pistol suar), schijndood revolvers (revolver suar) dan benda-benda lainnya yang sejenis itu, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti, begitu pula bagian-bagiannya.

Berdasarkan Surat Direktur Intelpam atas nama Kapolri Nomor : R/WSD 404/VII/98/Dit LPP tertanggal 21 Agustus 1998, peralatan keamanan yang dapat digunakan untuk mengancam atau menakuti/mengejutkan adalah :

  1. Senjata gas air mata yang berbentuk : pistol/revolver gas, stick/pentugan gas, spray gas, gantungan kunci gas, extinguising gun/pemadam api ringan, pulpen gas, dll
  2. Senjata kejutan listrik yang berbentuk : stick/tongkat listrik, kejutan genggam, senter serba guna, dll
  3. Senjata Panah : model cross bow (senjata panah), panah busur, dll
  4. Senjata tiruan/replika
  5. Senjata angin kaliber 4,5 mm
  6. Alat pemancang paku beton

Sedangkan menurut Surat Direktur Intelpam Nomor : R/SWD-368/VII/1998/Dit LPP tertanggal 24 Juli 1998, senjata api tiruan :

  1. Senjata api type clock 17 pistol dari plastik
  2. Crossman 50 caliber poin gun
  3. The cat pistol
  4. Marksman semi auto pistol
  5. 22 black revolver mini cross bow
  6. Mainan berbentuk senjata api asli
  7. Replika senjata mainan menyerupai senjata api
  8. Alat keamanan/bela diri yang sejenis

Sesuai dengan Surat Direktur Intelpam Nomor : B/337/VI/1988 tertanggal 20 Juni 1988, senjata api mainan yang impornya tidak perlu ijin Kapolri adalah :

  1. Terbuat dari plastik
  2. Komponen pokok tidak terbuat dari logam, alumunium atau sejenisnya
  3. Laras, magazen, kamar peluru, dan traggernya tidak berfungsi sebagai senjata api

Dikeluarkan dari pengertian Senjata Api

  1. Senjata yang nyata-nyata dipandang sebagai mainan anak-anak
  2. Senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang antik
  3. Sesuatu senjata yang tidak tetap terpakai atau dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan

Penggolongan Senjata Api (Versi TNI/POLRI)

  1. Pistol/Revolver dari berbagai macam tipe dan kaliber
  2. Pistol Mitraliur dari berbagai macam tipe dan kaliber
  3. Senapan, dari berbagai macam tipe dan kaliber
  4. Senapan Mesin, dari jenis senapan mesin ringan dan berat
  5. Roket Launcher untuk semua jenis
  6. Mortir, untuk semua jenis
  7. Meriam, untuk semua jenis
  8. Peluru kendali, untuk semua jenis

Ketentuan Impor Senjata Api

Bila Anda ingin memasukkan senjata api, maka Anda harus memiliki :

  1. Izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan mencantumkan identitas, jumlah dan jenis senjata api, negara penjual, jangka waktu pemasukan, pelabuhan pemasukan, dll.

    Izin ini akan dikeluarkan berlaku selama 6 bulan, dan apabila realisasi impor tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, maka izin tersebut bisa diperpanjang.

  2. Angka Pengenal Importir (API) dari Departemen Perdagangan
  3. Nomor Identitas Importir dari Ditjen Bea dan Cukai (untuk perusahaan)
  4. Bila anda perseorangan , maka syaratnya :
    1. Kepentingan bela diri
      1. Izin hanya untuk membela drii dari ancaman yang dapat membahayakan jiwa
      2. Dibatasi hanya untuk 1 senjata api dari berbagi jenis dan kaliber NON STANDAR TNI/POLRI dengan amunisi sebanyak 1 magazine saja
      3. Izin dapat dicabut atau tidak diperbaharui bilamana alasan tersebut sudah tidak sesuai lagi
    2. Kepentingan Olahraga
      1. Izin hanya untuk olahraga menembak sasaran (target shooting) dan atau berburu
      2. Dibatasi hanya untuk senjata api khusus buat olahraga dan bukan berasal dari senjata api lain yang telah dirombak
      3. Olahragawan wajib menjadi anggota Persatuan Olahraga menembak atau berburu yang telah mendapatkan pengesahan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
      4. Wajib disertai rekomendasi dari persatuan olahraga
      5. Izin untuk olahragawan menembak sasaran, amunisi dibatasi pada satu senjata api dan semata-mata untuk setiap jenis mata lomba (event)
      6. Izin untuk olahragawan berburu, amunisi dibatasi pada satu senjata api yang khusus digunakan untuk memburu binatang yang diizinkan sesuai dengan akta berburu atau izin berburu
      7. Izin sewaktu-waktu dapat dicabut dan tidak dapat diperbaharui bilaman olahragawan tersebut sudah pensiun dari kegiatannya
      8. Pengurus persatuan olahraga ikut bertanggung jawab atas senjata yang dimiliki anggota persatuan olahraganya
    3. Koleksi
      1. Izin dibatasi pada senjata api antik atau senjata api lainnya yang mempunyai arti khusus bagi si kolektor
      2. Senjata api dibuat menjadi tidak berfungsi dengan diambil pasak dan pegas pemalunya atau peralatan vital lainnya dan wajib diserahkan kepada pihak kepolisian yang memberikan izin
      3. Senjata api tidak dapat digunakan untuk tujuan lain kecuali koleksi semata


         

  5. Untuk kepentingan kapal laut indonesia dan asing
    1. Senjata api yang dapat diimpor adalah senjata api NON STANDAR TNI/POLRI
    2. Jumlahnya dibatasi 1/3 dari kekuatan awak kapal dengan maksimum 10 pucuk dan amunisi sebanyak 3 magazyne untuk setiap senjata api
    3. Wajib melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
    4. Awak kapal laut asing bukan kapal perang yang berlabuh di Pelabuhan Indonesia, dilarang untuk membawa senjata api dan atau amunisinya ke darat


       

  6. Senjata api perseorangan untuk membela diri, olahraga dan amunisinya berdasarkan pertimbangan keamanan dapat dikenakan wajib simpan pada komando-komando kepolisian


     

  7. Menurut Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.


     

Sumber Informasi : Peraturan Larangan dan Pembatasan oleh Bambang Semedi, SH


 


 


 

Jumat, 12 Desember 2008

LARANGAN DAN PEMBATASAN BARANG IMPOR


Apakah anda tahu tentang peraturan larangan dan pembatasan atas barang impor? Tentu sedikit dari Anda yang mengetahui adanya aturan ini. Disini saya akan mencoba untuk memaparkannya satu per satu item barang apa saja yang tergolong dalam barang larangan dan pembatasan. Sebelumnya, adakah yang mengetahui mengapa harus ada larangan dan pembatasan atas barang impor tertentu? Jikalau Anda sudah mengetahuinya, itu berarti Anda memahami negeri ini. Ya, jawabnya adalah untuk kepentingan perlindungan bidang pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, perlindungan atas flora fauna dan CITES, perlindungan industri perdagangan dan keuangan, dan perlindungan kebudayaan di negeri ini. Lalu, apa saja yang tergolong barang larangan dan pembatasan? Berikut barang yang tergolong dalam larangan dan pembatasan :

  1. Perlindungan Bidang Pertahanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    1. Senjata Api
    2. Amunisi dan Mesiu
    3. Bahan Peledak
    4. Selpeter
    5. Petasan/Happy Crackers
    6. Barang Cetak
    7. Film dan Kaset Video


       

  2. Perlindungan Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
    1. Narkotika
    2. Psikotropika
    3. Prekursor
    4. Sediaan Farmasi, Obat Tradisional dan Alat Kesehatan
    5. Makanan dan Minuman Beralkohol
    6. Pencemaran Lingkungan Hidup


       

  3. Perlindungan Flora, Fauna dan CITES
    1. Flora
    2. Fauna
    3. CITES


       

  4. Perlindungan Industri Perdagangan dan Keuangan
    1. Barang yang diatur Ekspornya

      a.1. Amoniak, khusus untuk ekspor tujuan negara Eropa

      a.2. Tekstil, dan produk tekstil, khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (USA, Uni Eropa, Canada, Norwegia dan Turki)

      a.3. Lembaran kayu venir, dan lembaran kayu lapis

      a.4. Kopi

    2. Barang yang diawasi Ekspornya

      b.1. Sapi, sapi bibit, dan kerbau

      b.2. Ikan dalam keadaan hidup

          b.2.1. ikan dan anak ikan napoleon wrasse (cheilinus undulatus)

          b.2.2. benih ikan bandeng (nener)

          b.2.3. ikan dan anak arwana jenis sclerophages jardini

      b.3. Inti kelapa sawit

      b.4. Minyak dan Gas Bumi

      b.5. Pupuk Urea

      b.6. Kulit buaya dalam bentuk wet blue

      b.7. Satwa liar dan tumbuhan alam yang dilindungi termasuk dalam appendix 2 CITES

      b.8. Perak dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan

      b.9. Emas dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan

      b.10. Limbah dan Scrap Ferro hasil peleburan scrap besi atau baha (khusus yang berasal dari wilayah pulau Batam)

      b.11. Limbah dan Scrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan alumunium

    3. Barang yang dilarang Ekspornya

      c.1. Ikan dalam keadaan hidup

          c.1.1. ikan dan anak ikan arwana jenis sclerophages formosus

          c.1.2. benih ikan sidat (anguila ssp) dibawah ukuran 5mm

          c.1.3. ikan hias air tawar jenis botia macracanthus ukuran 15cm ke atas

          c.1.4. udang galah air tawar dibawah ukuran 8cm

          c.1.5. induk dan calon induk udang panaeidae

      c.2. Karet bongkah

      c.3. Bahan-bahan remiling berupa :

          c.3.1. slabs, lumps, scraps, karet tanah

          c.3.2. unsmoked sheets

          c.3.3. blanked sheet

          c.3.4. smoked lebih rendah dari kualitas IV

          c.3.5. flat bark crepe

          c.3.6. remilled 4

          c.3.7. cutting c

          c.3.8. blanked d. off

      c.4. Kulit mentah, picklet dan wet blue dari binatang melata, kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue.

    4. Uang
    5. Money Laundering


       

  5. Perlindungan Kebudayaan
    1. Benda Cagar Budaya dan Situs

Rabu, 03 Desember 2008

Aturan Baru Bea Cukai

PP 55 Tahun 2008

Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor

49/M-DAG/PER/11/2008

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu

P-33/BC/2008

Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor

40/M-DAG/PER/10/2008

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

159/PMK.011/2008

Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor

P-20/BC/2008

Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat

S-1064/BC.2/2008

Ketentuan baru tentang Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Form D dalam rangka skema preferensi tarif CEPT-AFTA

148/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan OLeh Industri Pembuatan Sorbitol Untuk Tahun Anggaran 2008

147/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Cold Rolled Coil (CRC) OLeh Industri Baja Nasional Untuk Tahun Anggaran 2008

146/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2008

145/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Pengolahan Susu Untuk Tahun Anggaran 2008

144/PMK.011/2008

Bea MAsuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Botol Infus Untuk Tahun Anggaran 2008

143/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2008

142/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan Dan/Atau Perbaikan Kapal Untuk Tahun Anggaran 2008

141/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2008

140/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2008

139/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Jasa Pelayaran Guna Perbaikan Dan/Atau Pemeliharaan Kapal Laut Untuk Tahun Anggaran 2008

138/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Perbaikan Dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2008

137/PMK.011/2008

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangang Nomor 620/PMK.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

134/PMK.011/2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008

128/PMK.011/2008

Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau