Rabu, 19 November 2008

Audit Kawasan Berikat

Untuk kali ini, proses audit yang akan saya jelaskan meski sepengetahuan saya adalah sekitar fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industry pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang hasilnya terutama untuk ekspor.

Dari pengertian itu, kita dapat melihat bahwa didalam kawasan berikat harus ada proses produksi. Tidak boleh tidak. Untuk itu, banyak hal yang akan dilakukan pemeriksaan oleh auditor bea dan cukai. Yang antara lain adalah :

1. Transaksi Pembelian
Awal suatu transaksi adalah pembelian barang atau modal. Untuk fasilitas ini ditangguhkan BM dan tidak dipungut PDRI. Keren ya. Gimana gak enak? OK lupakan intermezzo nya. Serius. Dari transaksi pembelian ini kita dapat klasifikasikan menjadi:
a. Barang Modal, Peralatan
Intinya karena barang ini merupakan barang yang masuk dengan fasilitas , maka Anda harus membuat pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran. Baiknya disiapkan data secara lengkap bahkan sedetail mungkin. Bahkan disposal asset pun juga.
Bila anda melakukan penipuan pun, maka akan terlihat, kecuali oleh auditor yang tidak cerdas ya… Jadi buatlah dengan pencatatan yang baik dan dapat memberikan info kepada si pemeriksa.
b. Makanan dan Minuman
Ini pun begitu. Tetapi untuk barang jenis ini, bila dari impor, maka berlaku seperti tata laksana impor biasa. Nah, kebiasaan perusahaan terkadang gak sadar, kalo pemasukan sembarangan dan terus dicatet sebagai beban. Wah… ini jadi rajanya duit bagi yang cerdas auditornya. Tapi kalo dapat yang gak cerdas (banyak loh!!  ) tenang aja..
c. Material
Ini yang paling repot. Material. Anda perlu mendokumentasikan semua dokumen yang ada dengan baik. Selama 10 tahun. Ingat ya…
Disini anda bila ingin gak direpotkan auditor, maka anda sebaiknya melakukan :
- Perekaman data pabean
- Perekaman invoice
- Perekaman pemasukan dan pengeluaran bahan baku

2. Kegiatan Produksi
Untuk kegiatan produksi, semua dokumen harus dirapikan. Hanya saja kadang auditor ingin softcopy data saja sehingga anda harus menyiapkan data yang antara lain:
- Perekaman pemasukan dan pengeluaran WIP
- Perekaman scrap
- Perekaman pemasukan dan pengeluaran barang jadi

3. Transaksi Penjualan
Setelah anda sudah merekam itu semua, tentu transaksi terakhir adalah anda harus melakukan penjualan barang kan.
Nah untuk kawasan berikat, anda tidak boleh menjual barang tanpa melalui proses produksi.
Data yang perlu anda siapkan adalah:
- Perekaman penjualan impor
- Perekaman penjualan lokal
- Perekaman penjualan scrap
- Perekaman royalti

4. Ketaatan peraturan
Disini akan banyak hal yang akan anda temui bila bertemu dengan auditor yang cerdas. Sekali lagi saya ingatkan jarang ada di bea cukai. Sedikit banget. Jadi santai aja.. dan berdoa ya… xixixix..

Tidak ada komentar: