Rabu, 19 November 2008

DOKUMEN PABEAN DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN



Mungkin Anda yang tidak berkecimpung dalam dunia kepabeanan tidak banyak tahu akan dua dokumen diatas. Tetapi, saya pun juga berkeyakinan, bahwa masih ada beberapa orang yang meskipun berkecimpung dalam dunia kepabeanan, akan faham dua dokumen diatas.

Untuk itu, disini, saya mencoba membantu Anda untuk memahami dua dokumen diatas meskipun secara general.
Berikut penjelasan general dari saya.


Dalam Undang-undang Kepabeanan No.17 Tahun 2006 yang menggantikan UU No.10 Tahun 1995, kita mendapati pasal 3 ayat (2) yang berbunyi :
“pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang”

Berikutnya dalam Penjelasan Pasal 28 berbunyi :
“Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkenaan dengan pemberitahuan pabean, buku catatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, misalnya bentuk pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat ditetapkan baik berupa tulisan diatas formulir, disket, maupun hubungan langsung antar komputer tanpa menggunakan kertas.”

Membaca dua tulisan diatas, kita mendapati kata “pemberitahuan pabean”, “buku catatan pabean” dan “dokumen pelengkap pabean”. Untuk saat ini, saya akan membahas yang penting bagi anda untuk diketahui yaitu pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean, sementara untuk buku catatan pabean karena sifatnya internal bea dan cukai, saya tidak akan membahasnya.

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Contoh pemberitahuan pabean adalah :
a. Pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut
b. Pemberitahuan impor untuk dipakai
c. Pemberitahuan impor sementara
d. Pemberitahuan pemindahan barang dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat
e. Pemberitahuan pemindahan barang dari suatu Kantor Pabean ke Kantor Pabean lain dalam Daerah Pabean
f. Pemberitahuan ekspor barang

Atas setiap contoh diatas, dalam dunia kepabeanan, dokumen itu sering disebut dengan kode-kode khusus seperti impor untuk dipakai (disebut BC 20), pemasukan oleh barang penumpang pesawat ( disebut BC 22, dulu dikenal dengan CD = Customs Declaration, sekarang disebut CUSDEC), pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat ( disebut BC 23), pembelian dari lokal oleh Kawasan Berikat ( disebut BC 40) dan masih banyak lagi sebutannya.

Dari semua hal diatas itu, dalam dunia kepabeanan disebut dengan DOKUMEN PABEAN.

Lalu bagaimana denan DOKUMEN PELENGKAP PABEAN??

Jika Anda bertransaksi dengan supplier, biasanya Anda akan mendapatkan yang namanya Invoice dan Packing List atau surat jalan. Nah, dokumen itulah yang disebut DOKUMEN PELENGKAP PABEAN.

Namun, tidak hanya itu saja, bila posisi Anda saat ini adalah seorang pemilik usaha yang bergerak dalam dunia importasi dan eksportasi, maka akan berbeda meski banyak yang sama. Dalam posisi ini, selain dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list, anda akan mendapatkan Bill of Lading/Airway Bill, Manifest, Letter of Credit, Certificate of Origin, dan sertifikat serta ijin lain yang berkaitan dengan produk barang yang anda impor atau ekspor.

Lain halnya dengan bila posisi Anda saat ini adalah perseorangan. Anda hanya cukup menyediakan Invoice, Packing List, Surat Jalan, Bukti Pengiriman Barang dari Luar Negeri dan menyerahkan semua dokumen pelengkap pabean itu kepada Perusahaan Jasa Titipan, karena nantinya perusahaan itu yang akan membuatkan dokumen pabean untuk Anda. Ini berbeda juga bila transaksi anda merupakan barang kiriman yang beratnya kurang dari 20 kg.

Dari penjelasan general saya diatas, mudah-mudahan Anda akan mulai memahami bedanya dokumen pabean dan dokumen pelengkap pabean. Selamat Beraktivitas.

1 komentar:

Dihas Enrico mengatakan...

ahli pabean nih kayaknya...
:)