Rabu, 19 November 2008

Registrasi PPJK

Setelah sempat menimbulkan kebingungan dikalangan PPJK menyangkut batas waktu registrasi PPJK, DIrjen BC mengeluarkan kebijakan mengenai PPJK yang belum memiliki Nomor Pokok PPJK baru yang ditujukan kepada Kepala KPU dan para Kepala PPBC seluruh Indonesia.

Kebijakan yang dimaksud adalah mengenai registrasi PPJK yang tidak hanya dibatasi sampai 17 Oktober 2007, melainkan berkelanjutan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Maksud dari kebijakan ini hanya berkaitan dengan kepemilikan Nomor Pokok PPJK baru. Jadi bagi PPJK yang belum memiliki Nomor PPJK baru yang sudah meregistrasikan ke bea cukai, maka dia harus mendapatkan Nomor PPJK yang baru dan diberi kesempatan untuk beraktivitas hanya sampai 31 Desember 2007, selanjutnya diminta untuk melakukan registrasi ulang. Dan untuk yang belum meregistrasi, masih dapat meregistrasi seperti biasanya, hingga mendapatkan nomor PPJK.

Jadi bukan pengertiannya bahwa berarti PPJK yang tidak melakukan registrasi sampai tanggal 17 Oktober 2007 tidak akan dilayani kegiatan kepabeanannya dan tidak dapat melakukan kegiatan registrasi. Jelas bukan!!!

Tidak ada komentar: