Sabtu, 20 Desember 2008

AMUNISI DAN MESIU

Pengertian

Amunisi berarti alat apa saja yang dibuat atau dimaksudkan untuk digunakan dalam senjata api sebagai proyektil atau yang berisi bahan yang mudah terbakat yang dibuat atau dimaksudkan untuk menghasilkan perkembangan gas di dalam senjata api untuk meluncurkan proyektil.

Mesiu, bubuk mesiu atau bubuk hitam adalah zat yang membakar sangat cepat dan digunakan sebagai bahan pembakar dalam senjata api, khususnya bubuk hitam atau bubuk tak berasap.

Jenis dan macam amunisi dan mesiu

Amunisi juga berarti bagian-bagian dari amunisi seperti:

  1. Patroon hulzen (selongsong peluru)
  2. Slaghoedjes (penggalak)
  3. Mantel kogels (peluru palutan)
  4. Slachtveepatroonen (pemalut peluru)
  5. Proyektil

Mesiu termasuk didalamnya bubuk mesiu atau bubuk hitam. Bubuk hitam adalah campuran belerang, arang kayu dan potasium atau sodium nitrat.

Sanksi

Menurut UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1(1) :

    Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan menurut Ordonansi 1937 hukumannya jauh lebih ringan yaitu hanya satu tahun kurungan.

Tata cara impor dan ekspor amunisi dan mesiu

  1. Mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia q.q. Kepala Direktorat Intelijen Pengamanan
  2. Izin dapat diberikan untuk perorangan, jikahanya untuk keperluan pembatasan senjata dan amunisi perseorangan untuk bela diri


 

Tidak ada komentar: