Sabtu, 20 Desember 2008

PETASAN/HAPPY CRACKERS

Pengertian

Happy crackers adalah petasan yang memiliki kembang api, yang dapat meledak seperti petasan tapi sekaligus mengeluarkan kembang api yang berwarna warni dan biasanya dipergunakan di malam hari.

Petasan dan happy crackers dilarang di Indonesia, alasannya karena barang ini berpotensi menyebabkan kebakaran, mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat dalam bentuk polusi udara. Sejak tahun 1977, produksi dan impornya dilarang sepenuhnya.

Sanksi

Pengguna petasan bisa dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Illegal, juga dikenakan pasala 187 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Tidak ada komentar: