Kamis, 18 Desember 2008

Senjata Api

Pengertian dan Definisi Senjata Api

Senjata api diartikan sebagai setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau diubah, atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian.

Menurut ordonansi Senjata Api tahun 1939 jo UU Darurat No.12 Tahun 1951, senjata api termasuk juga :

  1. Bagian-bagian dari senjata api
  2. Meriam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api) termasuk bagiannya
  3. Senjata-senjata tekanan udara dan tekanan per dengan tanpa mengindahkan kalibernya
  4. Slachtpistolen (pistol penyembeli/pemotong)
  5. Sein pistolen (pistol isyarat)
  6. Senjata api imitasi seperti alarm pistolen (pistol tanda bahaya), start revolvers (revolver perlombaan), shijndood pistolen (pistol suar), schijndood revolvers (revolver suar) dan benda-benda lainnya yang sejenis itu, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti, begitu pula bagian-bagiannya.

Berdasarkan Surat Direktur Intelpam atas nama Kapolri Nomor : R/WSD 404/VII/98/Dit LPP tertanggal 21 Agustus 1998, peralatan keamanan yang dapat digunakan untuk mengancam atau menakuti/mengejutkan adalah :

  1. Senjata gas air mata yang berbentuk : pistol/revolver gas, stick/pentugan gas, spray gas, gantungan kunci gas, extinguising gun/pemadam api ringan, pulpen gas, dll
  2. Senjata kejutan listrik yang berbentuk : stick/tongkat listrik, kejutan genggam, senter serba guna, dll
  3. Senjata Panah : model cross bow (senjata panah), panah busur, dll
  4. Senjata tiruan/replika
  5. Senjata angin kaliber 4,5 mm
  6. Alat pemancang paku beton

Sedangkan menurut Surat Direktur Intelpam Nomor : R/SWD-368/VII/1998/Dit LPP tertanggal 24 Juli 1998, senjata api tiruan :

  1. Senjata api type clock 17 pistol dari plastik
  2. Crossman 50 caliber poin gun
  3. The cat pistol
  4. Marksman semi auto pistol
  5. 22 black revolver mini cross bow
  6. Mainan berbentuk senjata api asli
  7. Replika senjata mainan menyerupai senjata api
  8. Alat keamanan/bela diri yang sejenis

Sesuai dengan Surat Direktur Intelpam Nomor : B/337/VI/1988 tertanggal 20 Juni 1988, senjata api mainan yang impornya tidak perlu ijin Kapolri adalah :

  1. Terbuat dari plastik
  2. Komponen pokok tidak terbuat dari logam, alumunium atau sejenisnya
  3. Laras, magazen, kamar peluru, dan traggernya tidak berfungsi sebagai senjata api

Dikeluarkan dari pengertian Senjata Api

  1. Senjata yang nyata-nyata dipandang sebagai mainan anak-anak
  2. Senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang antik
  3. Sesuatu senjata yang tidak tetap terpakai atau dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan

Penggolongan Senjata Api (Versi TNI/POLRI)

  1. Pistol/Revolver dari berbagai macam tipe dan kaliber
  2. Pistol Mitraliur dari berbagai macam tipe dan kaliber
  3. Senapan, dari berbagai macam tipe dan kaliber
  4. Senapan Mesin, dari jenis senapan mesin ringan dan berat
  5. Roket Launcher untuk semua jenis
  6. Mortir, untuk semua jenis
  7. Meriam, untuk semua jenis
  8. Peluru kendali, untuk semua jenis

Ketentuan Impor Senjata Api

Bila Anda ingin memasukkan senjata api, maka Anda harus memiliki :

  1. Izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan mencantumkan identitas, jumlah dan jenis senjata api, negara penjual, jangka waktu pemasukan, pelabuhan pemasukan, dll.

    Izin ini akan dikeluarkan berlaku selama 6 bulan, dan apabila realisasi impor tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, maka izin tersebut bisa diperpanjang.

  2. Angka Pengenal Importir (API) dari Departemen Perdagangan
  3. Nomor Identitas Importir dari Ditjen Bea dan Cukai (untuk perusahaan)
  4. Bila anda perseorangan , maka syaratnya :
    1. Kepentingan bela diri
      1. Izin hanya untuk membela drii dari ancaman yang dapat membahayakan jiwa
      2. Dibatasi hanya untuk 1 senjata api dari berbagi jenis dan kaliber NON STANDAR TNI/POLRI dengan amunisi sebanyak 1 magazine saja
      3. Izin dapat dicabut atau tidak diperbaharui bilamana alasan tersebut sudah tidak sesuai lagi
    2. Kepentingan Olahraga
      1. Izin hanya untuk olahraga menembak sasaran (target shooting) dan atau berburu
      2. Dibatasi hanya untuk senjata api khusus buat olahraga dan bukan berasal dari senjata api lain yang telah dirombak
      3. Olahragawan wajib menjadi anggota Persatuan Olahraga menembak atau berburu yang telah mendapatkan pengesahan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
      4. Wajib disertai rekomendasi dari persatuan olahraga
      5. Izin untuk olahragawan menembak sasaran, amunisi dibatasi pada satu senjata api dan semata-mata untuk setiap jenis mata lomba (event)
      6. Izin untuk olahragawan berburu, amunisi dibatasi pada satu senjata api yang khusus digunakan untuk memburu binatang yang diizinkan sesuai dengan akta berburu atau izin berburu
      7. Izin sewaktu-waktu dapat dicabut dan tidak dapat diperbaharui bilaman olahragawan tersebut sudah pensiun dari kegiatannya
      8. Pengurus persatuan olahraga ikut bertanggung jawab atas senjata yang dimiliki anggota persatuan olahraganya
    3. Koleksi
      1. Izin dibatasi pada senjata api antik atau senjata api lainnya yang mempunyai arti khusus bagi si kolektor
      2. Senjata api dibuat menjadi tidak berfungsi dengan diambil pasak dan pegas pemalunya atau peralatan vital lainnya dan wajib diserahkan kepada pihak kepolisian yang memberikan izin
      3. Senjata api tidak dapat digunakan untuk tujuan lain kecuali koleksi semata


         

  5. Untuk kepentingan kapal laut indonesia dan asing
    1. Senjata api yang dapat diimpor adalah senjata api NON STANDAR TNI/POLRI
    2. Jumlahnya dibatasi 1/3 dari kekuatan awak kapal dengan maksimum 10 pucuk dan amunisi sebanyak 3 magazyne untuk setiap senjata api
    3. Wajib melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
    4. Awak kapal laut asing bukan kapal perang yang berlabuh di Pelabuhan Indonesia, dilarang untuk membawa senjata api dan atau amunisinya ke darat


       

  6. Senjata api perseorangan untuk membela diri, olahraga dan amunisinya berdasarkan pertimbangan keamanan dapat dikenakan wajib simpan pada komando-komando kepolisian


     

  7. Menurut Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.


     

Sumber Informasi : Peraturan Larangan dan Pembatasan oleh Bambang Semedi, SH


 


 


 

1 komentar:

ermera78 mengatakan...

Mantap artikel ini pak. Mohon ijin untuk copy paste atau link artikel ini di forum lain, dgn menuliskan referensi asal artikel ke URL ini.