Sabtu, 20 Desember 2008

BAHAN PELEDAK

Pengertian

Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.125 Tahun 1999, bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk mendukung kebutuhan dan penggunaannya dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan kegiatan pertahanan keamanan negara diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus.

Berdasarkan pasal 1 (1) dalam Keputusan tersebut, bahan peledak didefiniskan:

  1. Bahan atau zat
  2. Berbentuk padat, cair, gas atau campurannya
  3. Dikenai aksi berupa panas, benturan, gesekan
  4. Berubah secara kimiawi
  5. Menjadi zat lain (sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas)
  6. Perubahannya berlangsung secara singkat
  7. Disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi

Macam Bahan Peledak

Ada dua macam bahan peledak, yaitu :

  1. Bahan Peledak Militer

    a.1. Pembinaan dan pengendaliannya diatur khusus oleh Dephan dan Mabes ABRI (TNI/POLRI)

    a.2. Kegunaannya untuk latihan dan operasi militer, destruksi/demolition

    a.3. Perizinannya diatur khusus oleh Dephan dan Instansi terkait (DepInd)

    a.4. Atas bahan peledak militer diberikan pembebasan bea masuk

  2. Bahan Peledak Komesial

    b.1. Memiliki karakteristik :

        b.1.1. Peka terhadap suatu reaksi (panas, getaran, gesekan atau benturan)

        b.1.2. Mempunyai kecepatan detonasi tertentu

        b.1.3. Memiliki daya tahan air terbatas

        b.1.4. Dapat disimpan dengan stabil

        b.1.5. Menghasilkan gas-gas hasil peledak (gas dalam bentuk molekul lebih stabil)

        b.1.6. Memerlukan stemming/penyumbatan dalam penggunaannya

    b.2. Macamnya :

        b.2.1. Dinamit, dikenal dengan Nitro Glycerine Based Explosives

        b.2.2. Blasting

        b.2.3. Agents (ANFO)

        b.2.4. Water Based Explosives seperti Slurry, Watergel, Emulsion Explosives

    b.2.5. Bahan peledak pembantu (blasting accessories) seperti Primer (booster). Detonator, Sumbu Api, Sumbu Peledak, MS Connector (Detonating Relay), Igniter, Igniter Cord, Connector dan sejenisnya.

        b.2.6. Shaped Charges seperti RDX, HMX, dan sejenisnya

    b.3. Ketentuan impor:

        b.3.1. Diimpor oleh badan usaha yang telah ditunjuk oleh Departemen Pertahanan (seperti PT Dahana, PT Multi Nitrotama Kimia,

         PT Tridaya Esta, PT Pindad, PT Amindo Prima, PT Pupuk Kaltim, PT Inti Cellulose Utama Indonesia, PT Trifita Perkasa)

        b.3.2. Importir memiliki izin impordari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

        b.3.3. Importir memiliki rekomendasi dari Departemen Pertahanan, POLRI, Bais TNI

        

Tidak ada komentar: