Minggu, 21 Desember 2008

BARANG CETAK

Ketentuan peraturan yang mengatur tentang barang cetak adalah Undang-Undang Pers. Untuk mendalami barang cetak ini, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu dunia pers. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. Tentunya tidak mudah dalam bermain didunia pers, banyak hal yang mungkin dianggap kurang baik untuk disampaikan sehingga mengharuskan dalam dunia pers terdapat kegiatan penyensoran. Kegiatan penyesoran ini adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pers memang menghadirkan banyak informasi buat kita selaku pemburu informasi. Namun demikian, pers diharuskan tidak segamblang itu dalam menyampaikan informasi kepada kita sebagai manusia yang haus informasi. Apa saja yang dihindari oleh perusahaan pers?? Perusahaan pers dilarang memuat iklan :

  1. Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
  3. Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Klasifikasi Barang Cetak

  1. Buku
  2. Brosur
  3. Pamflet
  4. Poster

Namun selain itu, ada barang cetak yang dilarang yaitu barang cetak yang dapat mempengaruhi ideologi negara, dapat melanggar kesusilaan, dan dapat melanggar budaya pancasila.

Berdasarkan Pasal 20 UU No.40/PPNS/1999 tentang Pers, dikatakan bahwa surat kabar, majalah, penerbitan berkala, dan buletin TIDAK TERMASUK kedalam barang cetak.

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 100.000.000,00.

Tidak ada komentar: