Jumat, 12 Desember 2008

LARANGAN DAN PEMBATASAN BARANG IMPOR


Apakah anda tahu tentang peraturan larangan dan pembatasan atas barang impor? Tentu sedikit dari Anda yang mengetahui adanya aturan ini. Disini saya akan mencoba untuk memaparkannya satu per satu item barang apa saja yang tergolong dalam barang larangan dan pembatasan. Sebelumnya, adakah yang mengetahui mengapa harus ada larangan dan pembatasan atas barang impor tertentu? Jikalau Anda sudah mengetahuinya, itu berarti Anda memahami negeri ini. Ya, jawabnya adalah untuk kepentingan perlindungan bidang pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, perlindungan atas flora fauna dan CITES, perlindungan industri perdagangan dan keuangan, dan perlindungan kebudayaan di negeri ini. Lalu, apa saja yang tergolong barang larangan dan pembatasan? Berikut barang yang tergolong dalam larangan dan pembatasan :

  1. Perlindungan Bidang Pertahanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    1. Senjata Api
    2. Amunisi dan Mesiu
    3. Bahan Peledak
    4. Selpeter
    5. Petasan/Happy Crackers
    6. Barang Cetak
    7. Film dan Kaset Video


       

  2. Perlindungan Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
    1. Narkotika
    2. Psikotropika
    3. Prekursor
    4. Sediaan Farmasi, Obat Tradisional dan Alat Kesehatan
    5. Makanan dan Minuman Beralkohol
    6. Pencemaran Lingkungan Hidup


       

  3. Perlindungan Flora, Fauna dan CITES
    1. Flora
    2. Fauna
    3. CITES


       

  4. Perlindungan Industri Perdagangan dan Keuangan
    1. Barang yang diatur Ekspornya

      a.1. Amoniak, khusus untuk ekspor tujuan negara Eropa

      a.2. Tekstil, dan produk tekstil, khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (USA, Uni Eropa, Canada, Norwegia dan Turki)

      a.3. Lembaran kayu venir, dan lembaran kayu lapis

      a.4. Kopi

    2. Barang yang diawasi Ekspornya

      b.1. Sapi, sapi bibit, dan kerbau

      b.2. Ikan dalam keadaan hidup

          b.2.1. ikan dan anak ikan napoleon wrasse (cheilinus undulatus)

          b.2.2. benih ikan bandeng (nener)

          b.2.3. ikan dan anak arwana jenis sclerophages jardini

      b.3. Inti kelapa sawit

      b.4. Minyak dan Gas Bumi

      b.5. Pupuk Urea

      b.6. Kulit buaya dalam bentuk wet blue

      b.7. Satwa liar dan tumbuhan alam yang dilindungi termasuk dalam appendix 2 CITES

      b.8. Perak dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan

      b.9. Emas dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan

      b.10. Limbah dan Scrap Ferro hasil peleburan scrap besi atau baha (khusus yang berasal dari wilayah pulau Batam)

      b.11. Limbah dan Scrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan alumunium

    3. Barang yang dilarang Ekspornya

      c.1. Ikan dalam keadaan hidup

          c.1.1. ikan dan anak ikan arwana jenis sclerophages formosus

          c.1.2. benih ikan sidat (anguila ssp) dibawah ukuran 5mm

          c.1.3. ikan hias air tawar jenis botia macracanthus ukuran 15cm ke atas

          c.1.4. udang galah air tawar dibawah ukuran 8cm

          c.1.5. induk dan calon induk udang panaeidae

      c.2. Karet bongkah

      c.3. Bahan-bahan remiling berupa :

          c.3.1. slabs, lumps, scraps, karet tanah

          c.3.2. unsmoked sheets

          c.3.3. blanked sheet

          c.3.4. smoked lebih rendah dari kualitas IV

          c.3.5. flat bark crepe

          c.3.6. remilled 4

          c.3.7. cutting c

          c.3.8. blanked d. off

      c.4. Kulit mentah, picklet dan wet blue dari binatang melata, kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue.

    4. Uang
    5. Money Laundering


       

  5. Perlindungan Kebudayaan
    1. Benda Cagar Budaya dan Situs

1 komentar:

dafnieradder mengatakan...

Casino No Deposit | DrmCAD
No deposit casino 평택 출장샵 offers a 100% 전라북도 출장안마 match bonus up to $1000. 김제 출장안마 Some of 파주 출장마사지 the best games offered on a regular basis include slots, table games, 안동 출장마사지 bingo,