Minggu, 21 Desember 2008

FILM, VIDEO DAN KASET VIDEO

Pendahuluan

Banyaknya peredaran film dari luar negeri ke negara kita, mulai dari cerita klasik percintaan sampai cerita tentang peperangan, menunjukkan bahwa sedikit banyak muatan nilai yang terkandung yang dapat diserap oleh rakyat Indonesia sehingga bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat kita. Untuk menghindari kemungkinan akan pengaruh buruk kepada masyarakat, maka Bea dan Cukai yang berperan sebagai community protector memasukkan impor film, video dan kaset video sebagai barang yang terkena larangan dan pembatasan. Tetapi, Bea dan Cukai tidak bekerja sendiri dalam hal ini, pekerjaannya juga dibantu oleh Lembaga Sensor Film, Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Pengertian

  1. FILM adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar (audio visual) yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita, video, piringan video, dan atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan atau lainnya.


     

    Ketentuan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1992, dikatakan usaha perfilman mencakup:

    1. Pembuatan Film
    2. Jasa Teknik Film
    3. Ekspor Film
    4. Impor Film
    5. Pengedaran Film
    6. Pertunjukkan Film
    7. Penayangan Film


     

  2. VIDEO adalah sebuah perpaduan gambar dan suara yang direkam atau disimpan pada sebuah media tempat penyimpanan.


     

  3. KASET VIDEO adalah sebuah media penyimpanan dari sebuah video. Media ini diantaranya bisa berupa kaset, CD, VCD atau DVD.

Ketentuan Impor dan Ekspor

  1. FILM
    1. Untuk impor film, perusahaan yang diijinkan untuk melakukan pengimporan film adalah perusahaan impor film yang sudah diberikan izin dari Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo)
    2. Untuk ekspor film, perusahaan yang diijinkan adalah perusahaan ekspor film, perusahaan pembuatan film dan perusahaan pengedaran film.
    3. Ekspor maupun impor film hanya dapat dilakukan melalui kantor pabean tempat Lembaga Sensor Film berada seperti di Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Pos Besar Pasar Baru
    4. Kewajiban yang harus dilakukan importir adalah :
      1. Mempertaruhkan uang jaminan
      2. Film diserahkan ke Lembaga Sensor Film
      3. Jika Film tersebut lolos sensor, maka wajib membayar bea masuk dan pungutan lainnya
      4. Jika film tersebut tidak lolos sensor, maka film tersebut diekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan


         

  2. VIDEO
    1. Harus memperoleh izin dari Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo)
    2. Saat ini, Berdasarkan Kep Menteri Penerangan No. 220/Kep/MenPen/95 sudah ada 11 perusahaan yang diberikan izin antara lain :
      1. PT Indovi Indah Mas
      2. PT Super Picture Video
      3. PT Primavera Multi Video
      4. PT Kreasi Video
      5. PT Eka Cipta Inter Film
      6. PT Prasetya Tradatama
      7. PT Ben Asri Gitratama
      8. PT Cipta Asia Jaya
      9. PT Vision Inter Prima Picture
      10. PT Teguh Bakti Mandiri
      11. PT Golden Multi Cahaya Video


         

    3. Kewajiban importir sebagai berikut :
      1. Rekaman video yang diimpor adalah rekaman induk atau master
      2. Isi rekaman :
        1. Tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia
        2. Tidak dijadikan alat propaganda ideologi negara asing
        3. Tidak mengganggu ketertiban umum
        4. Tidak merugikan kepentingan nasional
        5. Harus diberi teks bahasa Indonesia
    4. Khusus untuk film dan rekaman video milik penumpang/anak buah kapal dan kiriman-kiriman rekaman video melalui pos, penyelesaian prosedur impornya mengacu pada Surat Jaksa Agung No. B.253/D/4/1979 tanggal 3 April 1979.


       

  3. KASET VIDEO

    Tata caranya tidak jauh berbeda dengan importasi biasa.

Ketentuan Pidana

Baik film maupun video, ketentuan pidananya hampir sama yaitu di Pasal 40 dan 41 Undang-Undang No.8 Tahun 1994, sedangkan penegakkan hukumnya dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen Penerangan (saat ini Depkominfo). Disini Bea dan Cukai hanya melakukan penegahan terhadap impor dan ekspor illegal rekaman video atau film, sedangkan proses selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

Tidak ada komentar: